MEDAN, iNewsMedan.id - Pembangunan Underpass yang akan dibangun di Jalan Juanda Medan (setelah jembatan Sei Deli) melintasi Jalan Brigiend Katamso dan Sisingamangaraja Medan menuai pro dan kontra. Bahkan, seorang pemilik Ruko di Jalan Juanda menyurati Wali Kota Medan untuk menunda pembangunan tersebut.
Pemilik Ruko di Jalan Juanda Medan No. 55 B-C Ir. Hj. Masra Chairani Dalimunthe melalui Penasehat Hukumnya H. Refman Basri, Zulchairi dan rekannya, menyurati Wali Kota Medan Bobby Nasution terkait rencana pembangunan Underpass dari Jalan Juanda Medan itu.
Dalam surat tersebut, Masra Chairani Dalimunthe memohon kepada menantu Presiden RI itu untuk mengevaluasi dan melakukan penundaan atas rencana pembangunan Underpass tersebut. Pembangunan Underpass bertujuan untuk mengatasi kemacatan lalu lintas terutama pada pagi dan sore hari.
Dalam surat yang dibuat pada 29 April 2023 ini, penasehat hukum dan kuasa dari Masra Chairani Dalimunthe menyampaikan beberapa alasan-alasan dan pertimbangan sehingga pembangunan Underpass dievaluasi dan ditunda.
"Prinsipnya kami mengakui dan mengapresiasi atas keberhasilan program perubahan penggunaan jalan menjadi satu arus di Kota Medan yang telah Pak Bobby terapkan pada beberapa ruas jalan telah secara efektif sangat membantu daIam mengurangi kemacatan yang selalu kita rasakan bersama dan bahkan telah menghidupkan perekonomian warga. Hal ini jelas dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh warga Kota Medan sebagai pengguna jalan yang benar-benar merasakan manfaatnya, oleh karena itu pada kesempatan hari dan bulan yang baik ini
kami memberikan apresiasi yang tinggi kepada bapak beserta jajarannya," terang penasehat hukum dalam surat permohonan tersebut.
Dalam surat itu juga disampaikan petugas dari Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan diketahui telah melakukan penggarisan awal atas ruas jalan di depan Ruko Jalan No. 55 B-C Medan dan memasang paku besi sebagai tanda areal yang akan dilakukan pelepasan.
"Dari petugas tersebut juga kami mengetahui informasi adanya rencana pembangunan Underpass yang dimulai dari titik Jalan Juanda Medan setelah Jembatan Sungai Deli Medan menuju Jalan Sisingamangaraja Medan dan melewati Jalan Brigjend Katamso Medan. Hal ini tentu akan berpengaruh kepada kondisi Jalan Juanda Medan yang selama ini dipergunakan oleh pemilik bangunan Ruko sebagai tempat untuk mencari nafkah dalam menghidupi keluarganya," ujarnya.
"Untuk itu kami memohon kepada Bapak agar menunda pelaksanaan proses pengukuran bersama yang rencananya akan dilakukan oleh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan dan Dinas SDABMBK Kota Medan pada rari Selasa tanggal 02 Mei 2023 sebagaimana dimaksud dalam surat Nomor : 500 16 2 1/5079 tanggal 27 April 2023 yang ditandatangani secara elektronik oleh Endar Sutan Lubis selaku Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan," ungkapnya lagi.
Oleh karena itu, lanjutnya, dengan segala hormat memohon kepada Wali Kota Medan untuk kiranya dapat melakukan evaluasi dan penundaan atas rencana pembangunan Underpass tersebut dikarenakan program penggunaan satu arus pada Jalan-jalan yang telah ditetapkan telah sangat berhasil dalam mengatasi kemacatan di Kota Medan.
Editor : Odi Siregar