Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Vonis 5 Tahun! Hakim PN Tanjungbalai Hukum Rahmadi Kasus Sabu 10 Gram
Advertisement . Scroll to see content

MA Kabulkan PK Mantan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu, Hukuman 4 Tahun Penjara

Sabtu, 08 Januari 2022 | 09:34 WIB
  • author Raka Dwi Novianto
MA Kabulkan PK Mantan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu, Hukuman 4 Tahun Penjara
Mantan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu mendapat keringanan hukuman menjadi empat tahun penjara setelah  Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK). Foto: Antara 

"Dalam amar putusan Peninjauan Kembali ini, Terpidana tetap dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dipidana penjara selama 4 tahun dikurangi dengan lamanya masa penahanan yang telah dijalani," imbuhnya.  

Ali mengatakan Remigo juga dikenakan pindahan tambahan berupa pencabutan hak politiknya berupa hak tidak dipilih selama 2 tahun dalam jabatan publik usai dia menjalani masa hukuman pokok. 

"Pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok," kata Ali.
 

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut