get app
inews
Aa Text
Read Next : Baradatu Minta MA Jangan Masuk Angin Soal Kasasi Kejari Medan di Kasus Vonis Onslag Pasutri

MA Kabulkan PK Mantan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu, Hukuman 4 Tahun Penjara

Sabtu, 08 Januari 2022 | 09:34 WIB
header img
Mantan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu mendapat keringanan hukuman menjadi empat tahun penjara setelah  Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK). Foto: Antara 

"Dalam amar putusan Peninjauan Kembali ini, Terpidana tetap dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dipidana penjara selama 4 tahun dikurangi dengan lamanya masa penahanan yang telah dijalani," imbuhnya.  

Ali mengatakan Remigo juga dikenakan pindahan tambahan berupa pencabutan hak politiknya berupa hak tidak dipilih selama 2 tahun dalam jabatan publik usai dia menjalani masa hukuman pokok. 

"Pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok," kata Ali.
 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut