MA Kabulkan PK Mantan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu, Hukuman 4 Tahun Penjara
Sabtu, 08 Januari 2022 | 09:34 WIB
"Dalam amar putusan Peninjauan Kembali ini, Terpidana tetap dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dipidana penjara selama 4 tahun dikurangi dengan lamanya masa penahanan yang telah dijalani," imbuhnya.
Ali mengatakan Remigo juga dikenakan pindahan tambahan berupa pencabutan hak politiknya berupa hak tidak dipilih selama 2 tahun dalam jabatan publik usai dia menjalani masa hukuman pokok.
"Pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok," kata Ali.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta