get app
inews
Aa Read Next : Pemkab Deliserdang Menang Kasasi soal Gugatan Kadis Kesehatan

Ditanya Soal Putusan MA, Bobby Nasution Mengaku Belum Komunikasi dengan Kaesang 

Selasa, 04 Juni 2024 | 17:17 WIB
header img
 Wali Kota Medan Bobby Nasution mengaku belum berkomunikasi dengan adik iparnya Kaesang Pangarep terkait hasil putusan Mahkamah Agung (MA). Foto: Carlos Roy Fajarta

JAKARTA, iNewsMedan.id  - Wali Kota Medan Bobby Nasution mengaku belum berkomunikasi dengan adik iparnya Kaesang Pangarep terkait hasil putusan Mahkamah Agung (MA).

Hal tersebut ia sampaikan kepada awak media usai melaksanakan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) Calon Gubernur Provinsi Sumatera Utara (Sumut) di Kantor DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat pada Selasa (4/6/2024).

Awalnya awak media bertanya kepada Bobby Nasution terkait tanggapannya perihal peluang Kaesang maju dalam Pilgub DKI Jakarta karena putusan Mahkamah Agung.

"Tanggapannya? Tanya Kaesang lah ya. Ditanya Kaesang lah," ujar Bobby Nasution.

Bobby mengaku belum berkomunikasi dengan Kaesang secara spesifik terkait hal tersebut.

"Belum, belum ada telpon-telponan. Di grup (WhatsApp) keluarga? Belum ada bahas itu," ungkapnya.

Seorang jurnalis kemudian bertanya terkait putusan Mahkamah Agung disebut-sebut dugaan dari dinasti politik. Namun Bobby Nasution tidak menjawab dan berjalan ke arah mobil.

Perihal apakah dirinya akan mendukung Kaesang, Bobby berkelakar bahwa dirinya tidak memiliki KTP Jakarta sehingga tidak bisa menggunakan hak pilih.

"Ada KTPnya gak? Kan gitu. Belum ada dibahas (soal Kaesang maju di Jakarta), makasih," pungkas Bobby Nasution.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, putusan Mahkamah Agung (MA) mengubah syarat batas usia minimal calon di Pilkada 2024.

MA mengabulkan gugatan yang diajukan Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan kawan-kawan terhadap Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dalam gugatan tersebut, MA mengabulkan gugatan terhadap aturan bahwa usia paling rendah untuk jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur 30 tahun, dan batas usia 25 tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati atau calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan pasangan calon. 

Aturan yang semula usia minimal 'terhitung sejak penetapan pasangan calon' kemudian berubah menjadi 'saat pelantikan'. 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut