MEDAN, iNewsMedan.id - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) akan mempelajari kasus janda 5 anak di Nias Selatan (Nisel) yang viral di media sosial usai ditahan oleh pihak kejaksaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana mengatakan bahwa terkait viralnya kasus janda 5 anak yang ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan akan mereka pelajari seperti apa kasusnya.
"Saya belum dapat informasi, nanti saya laporkan kepimpinan. Kita akan pelajari dulu kasusnya seperti apa," katanya kepada iNewsMedan.id, Minggu (21/5/2023).
Ketut Sumedana menjelaskan bahwa jika kasus tersebut di Restoratif Justice (RJ), maka yang paling utama adalah korban.
"Karena kalau dibawa itu Restoratif Justice, kalau korbannya nanti setuju. Karena yang namanya RJ di kejaksaan itu korban yang utama, bukan pelaku," jelasnya.
Editor : Jafar Sembiring