get app
inews
Aa Read Next : Ini Kata Bawaslu soal Pencoblosan Massal Surat Suara Libatkan Anak di Bawah Umur di Nias Selatan

Kejaksaan Agung Akan Pelajari Kasus Janda 5 Anak yang Ditahan Kejari Nias Selatan

Minggu, 21 Mei 2023 | 12:07 WIB
header img
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) akan mempelajari kasus janda 5 anak di Nias Selatan yang viral di media sosial usai ditahan oleh pihak kejaksaan. Foto: Dok

MEDAN, iNewsMedan.id - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) akan mempelajari kasus janda 5 anak di Nias Selatan (Nisel) yang viral di media sosial usai ditahan oleh pihak kejaksaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana mengatakan bahwa terkait viralnya kasus janda 5 anak yang ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan akan mereka pelajari seperti apa kasusnya.

"Saya belum dapat informasi, nanti saya laporkan kepimpinan. Kita akan pelajari dulu kasusnya seperti apa," katanya kepada iNewsMedan.id, Minggu (21/5/2023).

Ketut Sumedana menjelaskan bahwa jika kasus tersebut di Restoratif Justice (RJ), maka yang paling utama adalah korban.

"Karena kalau dibawa itu Restoratif Justice, kalau korbannya nanti setuju. Karena yang namanya RJ di kejaksaan itu korban yang utama, bukan pelaku," jelasnya.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Berita iNews Medan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut