Sebab katanya penanganan perkara EZ yang ditangani oleh Polres Nias Selatan, telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehingga berkas perkara dan tersangka dilimpahkan ke Kejari Nias Selatan.
"Polres Nias Selatan tidak melakukan penahanan dalam perkara ini, terhadap ibu EZ. Namun setelah dilimpahkan ke Kejari Nias Selatan, tersangka dilakukan penahanan oleh JPU," terang Aydi.
Sebelum melimpahkan berkas perkara ke JPU, Polres Nias Selatan sudah empat kali melakukan proses mediasi antara korban dan terlapor, namun belum mencapai kesepakatan. Tidak ada rekayasa kasus terhadap penanganan laporan polisi terhadap EZ. Saat ini juga Polres Nias Selatan sedang memproses laporan polisi tentang penyerobotan tanah yang dilaporkan oleh EZ.
"Namun kendalanya adalah pengukuran ulang objek tanah yang menjadi sengketa, belum dilaksanakan oleh BPN Nias Selatan, sementara penyidik Sat Reskrim Polres Nias Selatan telah mengirimkan surat sampai tiga kali dan berkordinasi dengan pihak BPN Nias Selatan," tandas Aydi.
Sebelumnya, kasus ini viral setelah video kelima anak dari EZ beredar di media sosial. Di video itu terlihat mereka menangis karena ibu mereka ditahan oleh pihak kejaksaan.
Editor : Jafar Sembiring