get app
inews
Aa Read Next : Ini Kata Bawaslu soal Pencoblosan Massal Surat Suara Libatkan Anak di Bawah Umur di Nias Selatan

Kejari Nias Selatan Tawarkan RJ Terkait Kasus Janda 5 Anak yang Ditahan Jadi Viral di Media Sosial

Sabtu, 20 Mei 2023 | 14:24 WIB
header img
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Hironimus Tafonao. (Foto: Istimewa)

NIAS SELATAN, iNewsMedan.id - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan (Nisel) sudah menawarkan penyelesaian secara Restoratif Justice (RJ) terkait kasus ibu beranak 5 di Desa Hilisaloo, Kecamatan Amandraya, Nias Selatan yang viral di media sosial

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Hironimus Tafonao mengatakan bahwa pada saat tahap dua mereka juga sudah menawarkan untuk melaksanakan penyelesaian secara Restoratif Justice (RJ) antara tersangka dan korban. 

"Namun, hingga saat ini perdamaian itu tidak pernah ada dan tidak pernah terwujud," katanya, Sabtu (20/5/2023).

Hironimus menjelaskan bahwa terkait dengan penahanan, tersangka atau terdakwa atau keluarganya tidak pernah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Negeri Nias Selatan sampai berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Gunung Sitoli. 

"Sehingga kami tidak mengetahui apakah tersangka atau terdakwa ini memiliki 5 anak yang masih kecil-kecil," jelasnya.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Berita iNews Medan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut