NIAS SELATAN, iNewsMedan.id - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan (Nisel) angkat bicara terkait penahanan yang mereka lakukan terhadap ibu beranak 5 di Desa Hilisaloo, Kecamatan Amandraya, Nias Selatan yang viral di media sosial.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Hironimus Tafonao mengatakan bahwa terkait dengan viralnya video penanganan perkara atas nama atau inisial EZ alias Ina Ayu.
"Dalam kesempatan ini perlu kami sampaikan bahwa perkara atas nama tersangka EZ alias Ina Ayu disangka melakukan tindak pidana."
"Hal tersebut sesuai dengan pasal 351 ayat 1 KUHP," katanya, Sabtu (20/5/2023).
Adapun kronologinya kata Hironimus, di mana tersangka merasa bahwa tanah miliknya itu telah diserobot oleh orang lain yaitu ayah daripada korban dengan cara membuat pondasi atas tanah milik tersangka atau terdakwa.
"Atas kejadian itu, si tersangka mengancam kepada korban dengan mengatakan bahwa apabila pondasi yang dibangun tidak dibongkar maka saya akan melakukan tindakan kekerasan bahkan ancaman pembunuhan terhadap korban," ucapnya.
Editor : Jafar Sembiring