get app
inews
Aa Text
Read Next : Jaksa Tak Hadir di Sidang Prapid Mantan Kadis BMBK, Penasihat Hukum: Kejatisu Tak Taat Hukum

Kejaksaan Tahan Janda Anak 5 di Nias Selatan, Alasannya Sudah P21

Jum'at, 19 Mei 2023 | 21:03 WIB
header img
Pihak Kejaksaan Menahan Ibu Beranak 5 di Nias Selatan Karena Dugaan Kasus Penganiayaan. (Foto: Istimewa)

NIAS SELATAN, iNewsMedan.id - Pihak kejaksaan menahan janda anak lima yang  berasal dari Desa Hilisaloo, Kecamatan Amandraya, Nias Selatan (Nisel) yang viral di media sosial. Dirinya ditahan karena diduga melakukan kasus penganiayaan

Dari informasi yang diperoleh bahwa kasus penganiayaan yang dilakukan ibu beranak lima tersebut terjadi pada September 2022 lalu. Saat itu ibu tersebut diduga melakukan penganiayaan terhadap pemuda yang berusia 22 tahun. Atas kejadian itu, ibu tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian atas tuduhan dugaan penganiayaan.


Pihak Kejaksaan Menahan Ibu Beranak 5 di Nias Selatan Karena Dugaan Kasus Penganiayaan. (Foto: Istimewa)

Kasi Humas Polres Nisel, Bripda Aydi Masyur mengatakan bahwa pada proses penyidikan, Polres Nias Selatan tidak melakukan penahanan namun wajib lapor dan setelah berkas kirim ke kejaksaan dan telah dianggap lengkap atau P21.

"Maka dilakukan serah terima tersangka beserta barang bukti atau P22 ke kejaksaan, dan dilakukan penahanan di kejaksaan," katanya, Jumat (19/5/2023).

Sebelumnya, viral 5 anak yatim menangis karena ibu mereka ditahan oleh polisi di Nias Selatan (Nisel), Sumatera Utara 

Sangat menyedihkan, ayah dari kelima anak ini yang tinggal di Desa Hilisaloo, Kecamatan Amandraya, Nias Selatan sudah meninggal lama. AG, yang merupakan anak sulung, mengungkapkan kepada iNews bahwa dia kaget ketika empat adiknya datang ke sekolah. Mereka memberitahu bahwa ibu mereka menjadi tersangka dan ditahan oleh aparat penegak hukum.

"Pada saat itu, saya sedang di dalam kelas mengikuti proses belajar mengajar di sekolah. Tiba-tiba, saya mendapat kabar bahwa ibu saya menjadi tersangka dan ditahan pada hari Selasa (9/5/2023)," ucap AG kepada iNews pada Jumat (19/5/2023) pagi.

Dari kelima anak tersebut, yang paling muda baru berusia 5 tahun. Anak kecil itu harus berpisah dengan ibunya.

Saat ini, mereka menjalani hidup tanpa orangtua, tinggal di sebuah pondok kayu dengan atap dari daun rumbia. Rumah tempat tinggal mereka bersama ibu selama ini dipenuhi dengan kesedihan dan perjuangan.

"Tempat tinggal kami adalah sebuah pondok dengan ukuran 3x5 meter persegi, atapnya terbuat dari daun rumbia. Untuk makan sehari-hari, kami hanya mengandalkan ibu kami," ucapnya.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut