get app
inews
Aa Read Next : Aksi Premanisme dan Penganiayaan di Jermal XI Medan, Warga Minta Polisi Tangkap Guntur Cs

Ini Kronologi Kasus yang Menyebabkan Ibu Beranak 5 di Nias Selatan Sampai Ditahan

Jum'at, 19 Mei 2023 | 15:30 WIB
header img
Ilustrasi penangkapan. (Foto: Istimewa)

NIAS SELATAN, iNewsMedan.id - Seorang ibu warga Desa Hilisaloo, Kecamatan Amandraya, Nias Selatan (Nisel) ditahan oleh pihak kejaksaan karena kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap seorang pemuda berusia 22 tahun. Ibu tersebut ditahan karena berkasnya sudah P21.

Kasi Humas Polres Nisel, Bripda Aydi Masyur mengatakan bahwa kasus tersebut bermula pada 21 September 2022 sekitar pukul 18.30 WIB. Di mana, korban yang juga tetangga pelaku melintas di depan rumahnya. Saat itu, pelaku menanyakan kepada korban terkait pondasi rumah yang dipasang orang tua korban karena diduga masuk ke tanah pelaku.

"Saat korban pulang kerja, ditegur oleh ibu itu, ibu itu bilang kenapa orang tuamu itu menyerbot tanah ku. Korban menjawab bilanglah sama Bapak ku jangan samaku. Kemudian ibu itu tersulut emosi dan mengambil pisau sirih (pisau dapur)," kata Aydi kepada iNewsMedan.id, Jumat (19/5/2023).

Kemudian pelaku mengejar korban dengan pisau, korban sempat menangkisnya dengan tangan. Namun, pisau tersebut menganai tangan korban.

"Dikejarnya si korban ini dan sempat ditangkis sama korban kena tangannya. Korban masuk ke rumahnya untuk melarikan diri dan dikejar ibu lagi kena punggungnya. ada dua luka goresan pisau. itulah hasil penyelidikan oleh penyidik," ucap Aydi.

Atas kejadian itu, korban melaporkan kepihak Kepolisan terkait penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku.

"Kalau soal penganiayaan itu kita sudah melakukan penyelidikan udah semua memenuhi unsur tindak pidana dan kita juga sudah memeriksa saksi-Saksi. Bahkan, selama penyidikan itu, kami tidak melakukan penahanan terhadap si ibu," ungkap Aydi.

Selama penyidikan, berkas pelaku dilimpahkan ke kejaksaan. Jaksa kemudian menindaklanjutinya, keren berkas tersebut sudah P21. 

"Setelah berkasnya dilimpahkan ke jaksa, Jaksalah yang menindaklanjuti Berkasnya karena sudah P21. Jaksa langsung yang menahan. Bahkan, pihak kepolisian juga sudah melakukan empat kali mediasi kepada kedua belah pihak," ungkap Aydi.

Terkait, Laporan penyerobotan tanah yang diduga dilakukan oleh pihak keluarga korban, kata Aydi telah ditindaklanjuti. 

"Di tindaklanjut laporan itu, sebelumnya kalau urusan tanahkan kita lapor dulu ke BPN untuk dilakukan pengukuran. Kita sudah kirim surat ke BPN belum direspon dan tindaklanjutnya kita masih menunggu itu," tandas Aydi.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut