Atas kejadian itu, korban melaporkan kepihak Kepolisan terkait penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku.
"Kalau soal penganiayaan itu kita sudah melakukan penyelidikan udah semua memenuhi unsur tindak pidana dan kita juga sudah memeriksa saksi-Saksi. Bahkan, selama penyidikan itu, kami tidak melakukan penahanan terhadap si ibu," ungkap Aydi.
Selama penyidikan, berkas pelaku dilimpahkan ke kejaksaan. Jaksa kemudian menindaklanjutinya, keren berkas tersebut sudah P21.
"Setelah berkasnya dilimpahkan ke jaksa, Jaksalah yang menindaklanjuti Berkasnya karena sudah P21. Jaksa langsung yang menahan. Bahkan, pihak kepolisian juga sudah melakukan empat kali mediasi kepada kedua belah pihak," ungkap Aydi.
Terkait, Laporan penyerobotan tanah yang diduga dilakukan oleh pihak keluarga korban, kata Aydi telah ditindaklanjuti.
"Di tindaklanjut laporan itu, sebelumnya kalau urusan tanahkan kita lapor dulu ke BPN untuk dilakukan pengukuran. Kita sudah kirim surat ke BPN belum direspon dan tindaklanjutnya kita masih menunggu itu," tandas Aydi.
Editor : Jafar Sembiring