Ombudsman Temukan Tiga Pelanggaran Aturan Dalam Kasus Wanita Tewas di Lift Bandara Kualanamu
Jum'at, 12 Mei 2023 | 14:39 WIB
"Tidak tersedianya sarana informasi publik pada bandara KNAI seperti website PT APA, pengelola penganduan dan kurangnya kompetensi petugas layanan," ujarnya.
Karena itu, Ombudsman memberikan saran korektif kepada PT APA agar bertanggungjawab atas meninggalnya pengguna pelayanan publik di bandara KNIA.
"Memberikan hak-hak korban sesuai peraturan pemerintah nomor 32 tahun 2021 tentang bidang penerbangan pada keluarga korban," pungkasnya.
Editor : Ismail