get app
inews
Aa Text
Read Next : Komplotan Pencuri Kerbau Ditangkap, 2 Pelaku Buron

Kakek Warga Sumut Ini Buron Setelah Terlibat Penipuan Rp26 Miliar, Dicokok Interpol di Malaysia

Rabu, 10 Mei 2023 | 17:05 WIB
header img
Adil Anwar alias Atek kakek berusia 73 tahun buron atau  masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama 3 tahun dan terdaftar dalam red notice di luar negeri dicokok di Malaysia. Foto: Aminoer Rasyid

MEDAN, iNewsMedan.id –  Adil Anwar alias Atek kakek  berusia 73 tahun buron atau  masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama 3 tahun dan terdaftar dalam red notice di luar negeri dicokok di Malaysia.

Adil Anwar dicokok Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Utara dan Interpol Mabes Polri. Adil Anwar dicokok atas dugaan pemalsuan dokumen dan merugikan korbannya sebesar Rp26 miliar.  

Atek dilaporkan atas dugaan pemalsuan surat (dokumen) dengan nomor laporan polisi nomor 44 yang dilaporkan pada 10 Januari 2020 lalu.

Penangkapan tersebut hasil kerjasama Mabes Polri dengan Polisi Diraja Malaysia melalui Interpol Mabes Polri.

Adil Anwar alias Atek yang sudah menjadi buronan interpol sejak tahun 2020 lalu, saat Divhubinter Mabes Polri menerbitkan red notice tersangka.

Adil Anwar berhasil diamankan dan sebelumnya sudah dibuntuti oleh tim dan pengintaian yang intens.

Adil Anwar atau Atek serta dua orang rekannya merupakan mafia tanah yang nekat  memalsukan surat tanah senilai  Rp26 miliar dengan luas bidang tanah 2,5 hektare yang terletak di Kabupaten Simalungun.

Dalam kasus ini ada 3 orang yang ditetapkan tersangka, namun dua orang lainnya sudah berhasil diamankan terlebih dahulu dan berkasnya sudah ada di kejaksaan dengan statusnya P21.
 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut