Diakui Lely, pelapor saat ini mengalami kekerasan berbasis gender yang berlapis. Yakni pengkhianatan suaminya, kriminalisasi karena dilaporkan suaminya ke polisi karena melaporkan dugaan pelanggara etik di kantornya KI Sumut, dan juga digugat cerai.
Tim Advokasi menuntut dibentuknya Majelis Etik oleh KI Sumut, untuk menentukan ada tidaknya dugaan pelanggaran etik. Sebab, perangkat yang bertugas menegakkan kode etik anggota Komisi Informasi dan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik adalah Majelis Etik, sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi (PerKI) No. 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik Komisi Informasi.
Sebelumnya, Komnas Perempuan menilai juga sudah angkat bicara dalam hal ini. Komisioner Komnas Perempuan Bahrul Fuad mengatakan LA mengalami kekerasan ganda akibat dugaan pelanggaran kode etik itu, yakni dikriminalisasi dan digugat cerai pada April lalu sehingga LA mengalami kerugian psikis dan ekonomi.
Bahrul menambahkan, pihaknya telah menerima aduan LA terkait dugaan pelanggaran etik 2 komisioner KI Sumut ini.
"Kami akan pelajari kasus ini lagi dengan serius bersama tim dan Komnas Perempuan akan segera melakukan penyikapan terkait kasus kekerasan berbasis gender yang dialami LA," ujarnya.
Editor : Jafar Sembiring