Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Lina Mukherjee Konten Kreator Makan Kriuk Babi Divonis 2 Tahun Penjara, Denda Rp250Juta
Advertisement . Scroll to see content

BREAKING NEWS: Lina Mukherjee Ditahan Polda Sumsel, Makan Kriuk Kulit Babi Ucapkan Bismillah

Kamis, 04 Mei 2023 | 13:21 WIB
  • author Dede Febriansyah/Network
BREAKING NEWS: Lina Mukherjee Ditahan Polda Sumsel, Makan Kriuk Kulit Babi Ucapkan Bismillah
Selebgram Lina Mukherjee alias Lina Lutfiah ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari 12 jam di Polda Sumatera Selatan. Foto: IG Lina Mukherjee

PALEMBANG, iNewsMedan.id - Selebgram Lina Mukherjee alias Lina Lutfiah ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari 12 jam di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan.

Dia terlibat dalam kasus penistaan agama Islam yang terkait dengan konten makan kriuk kulit babi dan mengucapkan "Bismillah". Setelah menjalani pemeriksaan dan penahanan tersebut, Lina Mukherjee bersama pengacaranya mengaku kaget dan syok.

Lina Mukherjee mengatakan bahwa selama 12 jam pemeriksaan, dia telah menjelaskan hal tersebut kepada penyidik, namun sepertinya tidak ada artinya. Lina tidak tahu sampai kapan akan ditahan oleh penyidik dan di larang untuk pulang setelah menjalani pemeriksaan sejak pagi.

Dalam kasus dugaan penistaan agama tersebut, Lina, yang merupakan seorang muslim, membuat konten dengan mengucapkan kalimat Basmallah atau Bismillah

Dia juga menyebutkan bahwa dia bakal dikeluarkan dari KK keluarganya karena memakan daging babi yang dilarang oleh agama. Muhammad Syarif Hidayat, seorang ustaz di Palembang, melaporkan Lina ke Polda Sumatera Selatan pada Rabu, 15 Maret 2023.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut