"Kami sangat berharap kiranya terhadap Jalan Juanda Medan dimulai dari simpang Imam Bonjol (lokasi Polonia Sky Park) menuju Jalan Brigjend Katamso Medan dan Jalan Sisingamangaraja Medan, juga dapat kiranya dibuat satu jalur sebagaimana jalan satu jalur yang telah berfungsi dengan baik dan lancar pada saat sekarang ini," imbuhnya.
Permohonan penggunaan satu jalur pada Jalan Juanda tersebut, menurut pemilik Ruko tersebut apabila memungkinkan untuk diterapkan pada jam-jam tertentu seperti Pagi Jam 07.00 s/d 09.00 wib dan Sore Jam 16.00 s/d 20.00 wib dengan menempatkan petugas dari Dinas Perhubungan Kota Medan serta pihak Polantas Polrestabes Kota Medan untuk mengatur kelancaran arus transportasi di Jalan Juanda Medan dikarenakan hanya pada waktu-waktu tersebutlah Jalan Juanda Medan mengalami kemacatan sehingga penerapan jalan satu jalur tersebut diyakini sangat membantu bagi seluruh warga Kota Medan yang pergi dan pulang kerja dari kantor dan kegiatan perekonomiannya setiap hari.
"Serta yang lebih utamanya lagi tentu biaya dan dana yang cukup besar untuk membangun Underpass tersebut dapat dipergunakan untuk pembangunan lainnya yang tentunya sudah Bapak rencanakan sebelumnya. Sehingga Motto Kota Medan yang Bapak canangkan 'Kolaborasi Medan Berkah' terwujud tanpa terganggu oleh adanya kegiatan pembangunan Underpass tersebut," imbuhnya.
Dalam surat itu, Kuasa Hukum Refman Basri dan Zulchairi menyampaikan, berdasarkan informasi yang diperoleh diketahui bahwasanya dibawah sepanjang Jalan Juanda Medan juga telah ada bangunan terowongan parit Mcdan Urban Development Project (MDUP) dengan sumber pembiayaan dari bantuan Bank Dunia. Sehingga apabila dibangun underpass di Jalan Juanda Medan tentunya akan mengganggu keberadaan terowongan parit MDUP tersebut yang telah berjalan dan berfungsi dengan baik sejak dibangun sampai dengan saat sekarang ini.
"Oleh karena itu permohonan Kami akan lebih baik dilakukan penerapan lalu lintas satu jalur dengan meluruskan bidang jalan dari simpang Brigjend Katamso Medan menuju simpang Imam Bonjol Medan (lokasi: Polonia Sky Park) dengan tidak melakukan pembangunan tugu kota di simpang Jalan Samanhudi (Depan Bakso Amat) sehingga jalur lalu lintas menjadi lurus dan lebih lancar dan kalaupun secara hukum dilakukan pelebaran Jalan seyogyanya pelebaran tersebut harus sama dan seimbang antara sisi sebelah kiri dan sisi sebelah kanan median jalan sebagaimana pada saat Kami mendampingi warga dalam proses kegiatan pelebaran Jalan Cemara Asri Medan yang telah dilakukan dan berjalan dengan baik," tulisnya lagi bermohon.
Mereka juga berpendapat, bercermin kepada pernbangunan 'Underpass Titi Kuning' yang telah dibangun oleh Wali Kota Medan terdahulu, pada kenyataannya telah menimbulkan kerugian yang cukup nyata bagi pemilik toko yang berada disepanjang sebelah Kanan-kiri bangunan Underpass tersebut. Sebab sejak adanya Underpass tersebut lokasi jalan menjadi sempit dan sebagian bangunan Ruko sudah tidak terawat dan kumuh serta telah tutup.
"Kekeliruan ini menurut hemat Kami sebaiknya tidak diulangi kembali oleh Bapak dalam rencana program pembangunan Underpass di Jalan Juanda Medan," harapnya lagi.
Mereka juga menyampaikan ingin beraudiensi dengan Wali Kota Medan. "Apabila Bapak mempunyai kelonggaran waktu maka Kami siap untuk beraudiensi dengan Bapak sehingga kami sebagai warga Bapak akan tetap setia dan mendukung program satu jalur ruas jalan yang telah Bapak canangkan dan terapkan selama ini," tuturnya. Di akhir surat tersebut, mereka juga menyampaikan maaf kepada Wali Kota Medan telah lancang dalam menyampaikan permohonan ini.
"Kami juga memohon kepada Bapak Wali Kota untuk memaafkan kami sebagai warga Kota Medan karena Kami telah lancang dalam menyampaikan permohonan ini kepada Bapak, dan kami memohon maaf apabila terdapat kata-kata kami yang menyinggung dan atau tidak pada tempatnya serta kepada Allah SWT jugalah Kami memohon ampunan atas segala kekhilafan dan dosa kami semoga Bapak selalu mendapat taufik dan hidayah dalam menjalankan tugas sebagai Wali kota Medan," tutupnya.
Editor : Odi Siregar