KABANJAHE, iNewsMedan.id - Kasus salah eksekusi bangunan yang dilakukan Pengadilan Negeri Kabanjahe sudah temukan titik terang. Diketahui sebelumnya Ruko Bola Mas, yang berada di Jalan Kapten Pala Bangun No 19 Kabanjahe, diduga objek salah eksekusi yang terjadi Pada (20/2/2023) silam.
Melalui surat klarifikasi PN Kabanjahe yang masuk pada tanggal 23 April 2023 ke Kantor Hukum Rina Ateta Br Munthe, SH, MH yang di kirim oleh Pengadilan Tinggi Medan, dalam Surat Nomor: W2.U/2571/HK.01.10/4/2023.
Lebih lanjut surat tersebut tertulis bahwa Pengadilan Negeri Kabanjahe telah melakukan eksekusi terhadap tanah objek Perkara Putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe Nomor 35/Pdt.G/1985/PN Kbj Jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 198/Pdt/1987/PT Mdn Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor 2030/K/Pdt/1988 yang dimohonkan oleh Tama Ulinta Br Tarigan, terkait bahwa bangunan ruko yang disampaikan oleh pelapor adalah milik kliennya berada tepat disebelah objek eksekusi diatas, Bahwa bangunan Ruko tersebut tidak ikut di eksekusi karena pada kenyataanya bukan merupakan objek perkara dan masih berdiri kokoh hingga saat ini.
"faktanya, bangunan tersebut sempat dieksekusi oleh Para eksekutor dari Pengadilan Negeri Kabanjahe walaupun Kami dan Tim sudah berjuang sepenuh hati di lapangan," Jelas Rina Ateta Kuasa hukum pemilik Ruko Bola Mas, Selasa (2/5/2023).
Editor : Chris