get app
inews
Aa Read Next : Momen Hardiknas, Pj Bupati Deliserdang Serahkan Santunan kepada 5 Ahli Waris

Dinilai Cacat Hukum oleh Ahli Waris, Eksekusi Rumah di Kabanjahe Ricuh

Senin, 20 Februari 2023 | 23:27 WIB
header img
Dinilai Cacat Hukum oleh Ahli Waris, Eksekusi Rumah di Kabanjahe Ricuh. (Foto: Istimewa)

KARO, iNewsMedan.id - Eksekusi rumah seluas 600 m² di Jalan Kapten Pala Bangun, Kabanjahe, Kabupaten Karo berlangsung ricuh. Eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe dinilai ahli waris cacat hukum, Senin (20/2/2023).

Ahli waris TBMA Pandapotan Damanik, memprotes eksekusi yang dilakukan PN Kabanjahe itu dinilai keliru karena putusan yang dijalankan, sudah tidak lagi berkekuatan Hukum.

Lahan yang menjadi objek sengketa, sudah 6 kali dimenangkan oleh ahli waris dengan nomor Putusan Mahkamah Agung No. 2262 K/Pdt/1993 tanggal 16 Agustus 1994 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 7/PDT/1992/PT- MDN tanggal 24 Februari 1992 jo. Putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe No. 74/Pdt.G/1990/PN-Kbj tanggal 13 Mei 1999.

Putusan Mahkamah Agung RI No. 2262 K/Pdt/1993 tanggal 16 Agustus 1994 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 7/PDT/1992/PT- MDN tanggal 24 Februari 1992 jo. Putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe No. 74/Pdt.G/1990/PN-Kbj tanggal 13 Mei 1991.Putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe Nomor 16/Pdt.G/2021/PN.Kbj, Putusan Mahkamah Agung RI No. 1807 K/Pdt/2009 jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan No.76/Pdt/2008/PT.Mdn jo. Putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe 32/Pdt.G/2006/PN.Kbj.

Putusan Mahkamah Agung RI No. 3145 K/Pdt/2001 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 319/PDT/1999/PT-MDN jo.Putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe 25/Pdt.G/1998/PN-Kbj. Selanjutnya Putusan Mahkamah Agung RI No. 3147 K/Pdt/2001 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 318/PDT/1999/PT-MDN jo.Putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe No. 24/Pdt.G/1998/PN-Kbj.

Kemudian Putusan Mahkamah Agung RI No. 3146 K/Pdt/2001 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 322/PDT/1999 jo. Putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe No. 23/Pdt.G/1998/PN.Kbj.

Namun dalil tersebut diabaikan dan Panitera memerintahkan puluhan pekerjaan untuk langsung menghancurkan rumah papan yang berdiri di atas lahan tersebut. Di mana, dalam proses eksekusi itu PN Kabanjahe dibantu oleh Polres Tanah Karo.

"Kalau kami kalah, kami siap meninggalkan rumah dan lahan milik orangtua kami, tapi hanya perkara pertama kami kalah, namun saling gugat berikutnya kami enam kali menang. Kami sudah tidak tau lagi mau mengadu kepada siapa. Hanya tinggal kepada Presiden, Wakil Presiden, Ketua Mahkamah Agung dan Menkopolhukam kami menaruh harapan. Lawan kami orang hebat di Mahkamah Agung," ujar Sidar Damanik, salah seorang ahli waris TBMA Pandapotan Damanik.

Eksekusi juga dilakukan terhadap bangunan ruko berlantai tiga yang ada disebelah lahan tersebut. Proses eksekusi terhadap bangunan toko Bola Mas ini lebih alot. Karena kuasa hukum pemilik ruko, mengaku lahan tempat berdiri ruko sudah memiliki sertifikat.

Kericuhan kembali terjadi. Namun akhirnya proses eksekusi terhadap toko yang menjual sparepart mobil ini, berhasil dilakukan.

Dilain pihak Panitera PN Kabanjahe, Efendi menyebutkan bahwa mereka hanya menjalankan pelaksanaan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe No. 7/Pdt/Eks/2022/35/Pdt.G/1985/PN.Kbj tanggal 16 Januari 2023 sebagaimana Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi No.35/Pdt.G/1985/PN.KBJ tanggal 14 Pebruari 2023.

"Eksekusi ini kami lakukan berdasarkan surat putusan eksekusi yang ditanda-tangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe," ucapnya.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut