get app
inews
Aa Text
Read Next : Lima Pelajar Diamankan Polisi usai Tawuran di Jalan Selambo, Salah Satu Pelaku Berusia 11 Tahun

Polda Sumut Dalami Pencucian Uang AKBP Achiruddin

Sabtu, 29 April 2023 | 15:30 WIB
header img
AKBP Achiruddin Hasibuan digiring untuk diperiksa di Dit Reskrimum Polda Sumut, Kamis (27/4/2023) (Ist)

MEDAN, iNewsMedan.id - Setelah terlibat kasus penganiayaan oleh anaknya, Polda Sumut juga mendalami dugaan pencucian uang AKBP Achiruddin Hasibuan (AH). Ini masih berkaitan dengan gudang solar yang beberapa hari lalu digerebek diduga milik AKBP AH.

"Iya, sudah proses penyidikan. Dua-duanya (gratifikasi dan pencucian uang)," ucap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Sabtu (29/4/2023).

Meski sudah tahap penyidikan, status AKBP Achiruddin masih sebagai saksi. Polisi juga masih mendalami peran AKBP Achiruddin di praktik penimbunan solar di gudang tersebut. 

"Dugaannya gratifikasinya kita sudah temukan. Tapi perannya sebagai apa masih kita selidiki. Statusnya masih saksi sampai saat ini. Tapi tentunya penyelidikan berkembang, termasuk ke arah TPPU (pencucian uang). Untuk pemilik gudangnya juga masih kita dalami," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Sumut menyebut, gudang solar itu belum dapat dipastikan legalitas pengelolaannya. Gudang solar itu bahkan disinyalir telah beroperasi sejak tahun 2018 lalu. Achiruddin sendiri diduga menjadi pengawas di gudang solar itu.

Untuk legalitas pengelolaan gudang solar, Polda Sumut sudah meminta PT Pertamina. Namun hasil pemeriksaan belum disampaikan ke publik. 

Kasus ini mencuat setelah kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan anak AKBP Achiruddin berinisial AH terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral. Dalam kasus itu AKBP Achiruddin bahkan diduga telah melakukan pembiaran karena penganiayaan terjadi di hadapannya. 

Editor : Chris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut