Hingga Kuartal I Tahun 2023, Kejati Sumut Hentikan 25 Perkara Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif
Kamis, 27 April 2023 | 15:13 WIB
Yos menambahkan, penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula, dan masyarakat menyambut positif proses perdamaian ini.
"Ketika tersangka dan korban berdamai, maka sekat yang memisahkan persaudaraan atau rasa dendam dan benci yang tertanam bisa dicairkan agar tidak sampai membeku dan menciptakan permusuhan yang berkepanjangan," kata Yos A Tarigan.
Editor : Ismail