Viral, Anak Oknum Polisi Berpangkat AKBP Aniaya Mahasiswa di Medan Hingga Babak Belur

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, mengatakan hasil laporan korban. Pihaknya, menetapkan anak perwira polisi itu, sebagai tersangka dalam kasus penganiyaan tersebut.
"Di mana dari laporan ini kita sudah menetapkan tersangka atas nama AH," ucap Sumaryono kepada wartawan di Mapolda Sumut, Selasa (25/4/2023) malam.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Sumaryono mengungkapkan akan melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka AH. Untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan tidak tutup kemungkinan akan ditahan.
""Kita akan lakukan upaya paksa terhadap AH terkait dengan laporan penganiayaan," tegas Sumaryono.
Atas perbuatannya, AH dijerat dengan pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan. "Dengan ancaman 5 tahun penjara," tandas Sumaryono.
Editor : Jafar Sembiring