Viral, Anak Oknum Polisi Berpangkat AKBP Aniaya Mahasiswa di Medan Hingga Babak Belur

MEDAN, iNewsMedan.id - Kasus dugaan pemukulan yang dilakukan oleh anak dari oknum perwira polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) yang bertugas di Polda Sumatera Utara (Sumut) viral di media sosial. Kasus tersebut mirip seperti kasus Mario Dandy.
Dari informasi yang diperoleh bahwa peristiwa tersebut terjadi di depan rumah oknum polisi berangkat AKBP berinisial AH yang berada di Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, pada Kamis 22 Desember 2023, sekitar pukul 02.30 WIB.
Kasus penganiyaan tersebut, berawal saat kaca spion mobil korban diduga dirusak oleh pelaku. Kemudian, korban bernama Ken Admiral mendatangi rumah pelaku AH untuk meminta pertanggungjawaban.
Saat di rumah oknum polisi perwira menengah itu, korban yang merupakan mahasiswa di Kota Medan, dianiaya oleh AH secara membabi buta, hingga tersungkur berdarah-darah. Penganiayaan itu, dilakukan dihadapan orang tua pelaku, yang polisi dan kakaknya.
Bahkan, oknum perwira polisi sempat mengancam korban menggunakan senjata api laras panjang. Atas kejadian itu, korban bersama keluarganya membuat laporan ke polisi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, mengatakan hasil laporan korban. Pihaknya, menetapkan anak perwira polisi itu, sebagai tersangka dalam kasus penganiyaan tersebut.
"Di mana dari laporan ini kita sudah menetapkan tersangka atas nama AH," ucap Sumaryono kepada wartawan di Mapolda Sumut, Selasa (25/4/2023) malam.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Sumaryono mengungkapkan akan melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka AH. Untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan tidak tutup kemungkinan akan ditahan.
""Kita akan lakukan upaya paksa terhadap AH terkait dengan laporan penganiayaan," tegas Sumaryono.
Atas perbuatannya, AH dijerat dengan pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan. "Dengan ancaman 5 tahun penjara," tandas Sumaryono.
Editor : Jafar Sembiring