MEDAN, iNewsMedan.id - Larangan truk angkutan barang dengan berat 14 ton ke atas dilarang melintasi jalan nasional yang menjadi jalur mudik di Sumatera Utara (Sumut). Peraturan ini berlaku sejak 17 April 2023 atau H-5 Lebaran hingga 2 Mei mendatang.
Kabid Angkutan Jalan Dishub Sumut Yunus Pasodung mengatakan, selain jalan nasional, larangan melintasi jalan provinsi juga diberlakukan bagi kendaraan yang membawa berat barang dan kendaraan pengangkut di bawah 8 ton.
"Jadi jalan nasional menjadi jalur utama bagi pemudik dilarang dilintasi truk hingga 2 Mei 2023. Sudah ada pembatasan, sudah keluar surat keputusan tiga menteri. Di samping itu dari balai, Dinas Perhubungan, Dirlantas Polda Sumut dan Organda telah merapatkannya," katanya, Rabu (19/4/2023).
Selain itu, penerapan atas Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 75/2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas Mobil Barang tetap diberlakukan. Permehub ini mengakibatkan jalur Medan-Berastagi dan ruas Jalan Pematang Siantar-Parapat dibatasi saat cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah diterapkan.
"Aturan ini berlaku bagi semua kendaraan yang membawa muatan di jalur mudik, kecuali bagi kendaraan logistik mengangkut bahan pangan dan BBM (bahan bakar minyak)," ujar Yunus.
Editor : Chris