get app
inews
Aa Text
Read Next : Pria Perkosa Mantan Pacar saat Menginap di Rumahnya, Motif agar Korban Hamil

Oknum Pekerja Sosial Perkosa ODGJ di Karawang Terancam 12 Tahun Penjara

Sabtu, 15 April 2023 | 07:00 WIB
header img
Ilustrasi. (Foto: SindoNews)

KARAWANG, iNewsMedan.id - Oknum pekerja sosial Kabupaten Karawang berinisial HYD (40) yang memperkosa orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) resmi dipecat. Anggota satgas penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) ini terancam 12 tahun penjara.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Karawang, Ridwan Salam, di Karawang, mengatakan, akan mengevaluasi penanganan PMKS seusai adanya kasus pemerkosaan tersebut.

Evaluasi akan dilakukan mulai dari regulasi, prosedur penanganan masyarakat penyandang masalah kesejahteraan sosial.

Selain itu juga akan dilakukan pemasangan CCTV di Sekretariat Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM) Karawang yang menjadi lokasi terjadinya pemerkosaan.

Sekretariat IPSM Karawang yang menjadi tempat kejadian perkara pemerkosaan merupakan tempat penampungan sementara. Sebab rumah singgah milik Dinsos Karawang belum dioperasikan.

"Pelaku pemerkosaan berinisial HYD (40) atau Masbro, telah diberhentikan dari pekerja sosial atau anggota Satgas PMKS," katanya.

Kasus pemerkosaan terhadap ODGJ yang terjadi di sekretariat IPSM Karawang itu kini tengah ditangani polisi. Pelaku telah ditangkap jajaran kepolisian dari Polres Karawang.

Pelaku berinisial HYD, warga Karawang, adalah petugas Satgas PMKS di Dinas Sosial Karawang. Sedangkan korban berinisial HNA (20) warga Bandung yang diduga dinyatakan sebagai ODGJ.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut