get app
inews
Aa Text
Read Next : Pria Perkosa Mantan Pacar saat Menginap di Rumahnya, Motif agar Korban Hamil

Oknum Pekerja Sosial Perkosa ODGJ di Karawang Terancam 12 Tahun Penjara

Sabtu, 15 April 2023 | 07:00 WIB
header img
Ilustrasi. (Foto: SindoNews)

KARAWANG, iNewsMedan.id - Oknum pekerja sosial Kabupaten Karawang berinisial HYD (40) yang memperkosa orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) resmi dipecat. Anggota satgas penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) ini terancam 12 tahun penjara.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Karawang, Ridwan Salam, di Karawang, mengatakan, akan mengevaluasi penanganan PMKS seusai adanya kasus pemerkosaan tersebut.

Evaluasi akan dilakukan mulai dari regulasi, prosedur penanganan masyarakat penyandang masalah kesejahteraan sosial.

Selain itu juga akan dilakukan pemasangan CCTV di Sekretariat Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM) Karawang yang menjadi lokasi terjadinya pemerkosaan.

Sekretariat IPSM Karawang yang menjadi tempat kejadian perkara pemerkosaan merupakan tempat penampungan sementara. Sebab rumah singgah milik Dinsos Karawang belum dioperasikan.

"Pelaku pemerkosaan berinisial HYD (40) atau Masbro, telah diberhentikan dari pekerja sosial atau anggota Satgas PMKS," katanya.

Kasus pemerkosaan terhadap ODGJ yang terjadi di sekretariat IPSM Karawang itu kini tengah ditangani polisi. Pelaku telah ditangkap jajaran kepolisian dari Polres Karawang.

Pelaku berinisial HYD, warga Karawang, adalah petugas Satgas PMKS di Dinas Sosial Karawang. Sedangkan korban berinisial HNA (20) warga Bandung yang diduga dinyatakan sebagai ODGJ.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan kejadian tersebut bermula dari pelaku yang berhasil mengamankan korban dan membawanya ke kantor Dinas Sosial Karawang.

“Pelaku sebelum melakukan aksinya terlebih dahulu menyuruh korban untuk membersihkan diri dan mengganti pakaiannya dengan pakaian daster,” kata Kapolres.

Kemudian pada waktu sekitar tengah malam, pelaku melakukan aksi bejatnya.

Aksi pelaku dipergoki oleh salah seorang saksi yang merupakan petugas Pemadam Kebakaran Karawang, karena kantornya bersebelahan dengan kantor Dinas Sosial.

Pelaku kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.

“Kejadian tepatnya pada hari Selasa, 28 Maret 2023 di kantor Dinas Sosial Kabupaten Karawang,” kata Kapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 285 jo 286 KUHP, dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.

Artikel ini telah terbit di halaman iNewsJabar.id dengan judul Perkosa ODGJ di Penampungan, Oknum Pekerja Sosial di Karawang Dipecat

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut