LANGKAT, iNews.id - Koperasi Serba Usaha Agro Sumber Sejahtera mengalami kerugian hingga Rp 7,2 miliar akibat pencurian kelapa sawit yang diduga dilakukan gerombolan mengaku dari kelompok tani.
Kuasa hukum Koperasi Serba Usaha Agro Sumber Sejahtera, Adi Mansar, mengatakan koperasi yang berada di Desa Sei Ular dan Desa Tanjung Ibus, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat ini menguasai kebun sawit seluas 365 Ha.
"Sejak dibeli lahan tersebut dikelola dengan cara kelompok berupa koperasi sejak tahun 2015 hingga saat ini belum pernah ada pemindahantanganan kepada pihak lain," ucap pemilik Adi Mansar Law Institute itu, Senin (23/5).
Lanjut Adi Mansar, sejak bulan Januari Tahun2022, ada pihak-pihak yang memaksa mengambil alihm lahann milik koperasi tetapi tujuannya mencuri buah kelapa sawit milik koperasi dan merusak kantor serta fasilitas lain yang terletak di areal tersebut.
"Cara paksa untuk menguasai lahan milik koperasi oleh pihak yang mengaku kelompok tani atau yang mengaku anggota kelompok tani yang mempunyai izin di Kecamatan Secanggang, untuk tanaman mangrove dan sejenisnya. Tetapi izin yang mereka maksud tidak jelas secara luas dan ukuran, karena tidak pernah ada pengukuran dan penetapan tapal batas serta pengukuhan kawasan tentang izin yang mereka maksud, kalaupun ada izin yang dimiliki pasti tidak untuk melakukan panen atas buah kelapa sawit milik klien kami," terangnya.
Editor : Ismail