MEDAN, iNewsMedan.id - Dalam kasus kematian Bripka Arfan Saragih (AS) pihak Polda Sumatera Utara memeriksa sebanyak 274 orang saksi. Di mana, hasil gelar perkara ulang penyelidikan terhadap kasus itu, Bripka AS murni bunuh diri dengan mengkonsumsi sianida.
"Tim juga sudah melakukan pemeriksaan kurang lebih, sebanyak 274 orang," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak saat jumpa pers di Mapolda Sumut, Selasa (4/4/2023) malam yang dihadiri oleh dua komisioner Kompolnas, yakni Benny Mamoto dan Poengky Indarti serta keluarga Bripka AS.
Pasca kejadian itu, Polda Sumut membentuk tim gabungan dan mengambil alih kasus kematian Bripka Arfan Saragih alias AS dan penggelapan Pajak Kenderaan Bermotor (PKB) di UPT Samsat Pangururan, dari Polres Samosir.
Panca menjelaskan dari ratusan saksi tersebut, terdiri 161 orang saksi merupakan wajib pajak atau korban penggelapan PKB di UPT Samsat Pangururan. Kemudian, ada 4 orang honorer UPT Samsat Pangururan dan 6 pegawai UPT Samsat Pangururan.
"Kemudian, tim juga memeriksa 96 orang saksi. Termasuk, anggota Polri dan masyarakat mengetahui proses hari demi hari, dari kasus penggelapan PKB terungkap sampai almarhum Bripka AS ditemukan di TKP," terang Kapolda.
Editor : Jafar Sembiring