MEDAN, iNewsMedan.id - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Lokot Nasution mendatangi Pengadilan Tinggi (PT) Medan di Jalan Ngumban Surbakti, Medan pada Senin (3/4/2023) dengan tujuan menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum.
Perlindungan hukum tersebut, terkait dengan pengajuan kembali (PK) disampaikan oleh Kepala Kantor Staf Presiden atau KSP Moeldoko terkait dengan kepengurusan Demokrat yang dipimpinnya tersebut. Yang dinilai merebut paksa partai berlambang mercy dari pengurus yang sah.
"Kami DPD Partai Demokrat Sumut bersama seluruh jajaran. Ada juga DPC Kota Medan, mengantarkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) melalui pengadilan Tinggi Medan," sebut Ketua DPD Demokrat Sumut, Lokot Nasution kepada wartawan di PT Medan.
Lokot mengungkapkan bahwa tujuan kedatangan pihaknya ke PT Medan dengan menyampaikan surat, agar MA untuk melindungi Partai Demokrat, dari perampasan Moeldoko. Dengan cara lain, seperti mengajukan PK untuk kembali mengganggu dan mencuri partai Demokrat dari pengurus yang sah saat ini.
"Bersama dengan surat permohonan perlindungan yang kami sampaikan ke MA ini. Kami juga menyampaikan perlindungan kepada bapak Presiden Jokowi. Karena KSP Moeldoko ini, kan pembantunya pak Jokowi. Harusnya sebagian pembantu pak Jokowi, bisa mengatur pak Moeldoko, supaya jangan agak sedikit gila," sebut Lokot.
Editor : Jafar Sembiring