get app
inews
Aa Text
Read Next : Mahkamah Agung Libatkan Forwakum Sumut dalam Pelatihan Hakim Juru Bicara 

Terkait Kasus Korupsi dan Pencucian Uang, MA Diminta Hukum Pengusaha Medan Ini

Minggu, 02 April 2023 | 16:37 WIB
header img
Sidang perkara dugaan korupsi senilai Rp39,5 miliar dengan Terdakwa Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) Mujianto. (Foto istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id-Masyarakat Sumatera Utara sampai hari ini masih menanti putusan Mahkamah Agung terkait kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan yang memberikan vonis bebas terhadap terdakwa Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) berinisial M dalam kasus korupsi dan pencucian uang. 

Menurut Pengamat Hukum Kota Medan Muslim Muis, Sabtu (1/4/2023) putusan vonis bebas dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat. Langkah yang dilakukan JPU Kejati Sumut mengajukan Kasasi sudah tepat. 

Padahal dalam tuntutannya, kata Muslim Muis Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut Nurdiono menuntut Terdakwa M dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar dengan subsider 1 tahun kurungan. 

Menurut jaksa, M terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan Pasal 5 ayat 1 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Karena itupula, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurdiono langsung menyatakan kasasi. "Kasasi pak hakim," tegasnya. 

"Semoga pengajuan kasasi yang disampaikan JPU tidak dinodai lagi dengan berbagai kepentingan yang membuat masyarakat semakin tidak percaya dengan yang namanya rasa keadilan," kata Muslim Muis. 

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut