get app
inews
Aa Text
Read Next : KORMI Dukung SDM Sumut Unggul, 60 Pegiat Inorga Terima Tali Asih

Badko HMI Sumut Mendesak Menpora Mencabut Status Sumut Sebagai Tuan Rumah PON 2024

Kamis, 30 Maret 2023 | 21:20 WIB
header img
Badko HMI Sumut Mendesak Menpora Mencabut Status Sumut Sebagai Tuan Rumah PON 2024. (Foto: Istimewa)

MEDAN,iNewsMedan.id - Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumatera Utara mendesak Kementerian Pemuda dan Olahraga (Menpora) mencabut status Sumatera Utara sebagai tuan rumah Pekan Olahraga Nasional (PON) 2024.

Hal tersebut dikatakan para mahasiswa saat menggelar demonstrasi di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Kamis (30/3/2023).

Pimpinan aksi Pangeran Siregar mengatakan desakan mencopot Sumut sebagai penyelenggara PON ke-XXI itu lantaran persiapan yang tidak tuntas.

"Semenjak penetapan lokasi pengadaan tanah untuk Sport Center dari 2019 hingga 2023 memiliki masalah yang sangat kompleks. Dimulai dari pembebasan lahan yang kontroversi hingga pembangunan proyek venue," katanya disela-sela orasi.

Pangeran menjelaskan bahwa penyelenggaraan PON 2024 tinggal sebentar lagi, tetapi berbagai persoalan yang muncul tak kunjung diselesaikan oleh Pemprov Sumut. Mulai dari pembangunan venue di Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang, masih menyisakan konflik dengan masyarakat.

"Kami meminta Gubernur dan Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Utara bertanggung jawab atas terbengkalainya pembangunan Sport Center di Sumatera Utara. Kami juga meminta Gubernur Sumut mencopot jabatan kepala Dinas Pemuda dan Olahraga," ungkapnya.

Pangeran menuturkan masyarakat pesimis Sport Center akan mampu terselesaikan mengingat pelaksanaan PON 2024 sudah di depan mata. Sebab, hingga saat ini belum pernah dilakukan ganti rugi kepada pemik lahan yang diserobot pembangunan Sport Center.

"Ganti rugi itu belum ada sampai dengan hari ini dikarenakan lahan tersebut masih menjadi sengketa. Melalui putusan Mahkamah Agung Nomor 2435/K/pdt/2019, putusan MA tersebut menyatakan hak atas tanah itu benar dengan ketarangan surat keterangan tanah garapan (SKTG)," terangnya

"Putusan MA sudah final. akan tetapi Pemerintah Provinsi Sumut, BPN dan PTPN II abai akan putusan Mahkamah Agung tersebut, terkesan mereka tidak tunduk akan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap," sambung Sekretaris Badko HMI Sumut tersebut.

Berdasarkan DED Venue fasilitas Olahraga, dilansir dari Northsumatera.id pembangunan venue disebut sudah dimulai juga pada tahun 2020. Namun berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, kata Pangeran yang baru dibangun hanya gapura dan saat ini sedang dilakukan pemadatan lahan, yang semestinya hal itu dilakukan pada tahun 2020.

"Badko HMI Sumut menilai bahwa Sumut memang benar-benar tidak siap untuk menjadi salah satu tuan rumah perhelatan pesta Olahraga Nasional. Pemprov Sumut terkesan memaksakan pembangunan tersebut padahal saat ini sudah tahun 2023," tandasnya.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut