get app
inews
Aa Text
Read Next : Perwakilan Masyarakat Dairi: Penolakan Terhadap PT DPM Tidak Mewakili Masyarakat Lingkar Tambang

PT DPM: Pemberhentian Petugas Satpam Perusahaan Kewenangan Pihak Penyedia Jasa Keamanan

Selasa, 21 Maret 2023 | 14:00 WIB
header img
General Manager (GM) Human Resources (HR) PT DPM, Hendra Kurniawan (Istimewa)

Hendra menerangkan saat ini PT. DPM telah menyelesaikan proses pemilihan penyedia jasa keamanan yang baru. Hendra menegaskan PT. DPM tetap mensyaratkan kepada pihak penyedia jasa keamanan yang baru nantinya untuk memprioritaskan  rekrutmen calon personil keamanan dari warga yang khususnya berdomisili di daerah lingkar tambang. 

"Hal ini sejalan dengan komitmen PT. DPM untuk membuka lapangan kerja kepada warga lingkar tambang yang memenuhi kualifikasi. Namun demikian rekrutmen calon personil keamanan tetap mengikuti kualifikasi dan ketentuan teknis yang disyaratkan oleh Penyedia Jasa Keamanan terpilih," terang Hendra.

Adapun lanjut Hendra, keterlibatan personil TNI-Polri dalam pengamanan di seluruh area kerja PT. DPM hanya bersifat sementara sampai dengan berakhirnya masa peralihan dan mulai beroperasinya pihak penyedia jasa keamanan yang baru.

"PT. DPM sedang menyelesaikan tahap akhir kontrak agar pihak penyedia jasa keamanan terpilih dapat segera melakukan proses rekrutmen personil, menggantikan bantuan sementara yang diberikan aparat TNI-POLRI," tutur Hendra.

Lebih lanjut Hendra kembali menyampaikan PT. DPM akan selalu berusaha menjaga komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan baik Pemerintah, DPRD, Pemegang Hak Ulayat, dan masyarakat luas.

Sebagai tindak lanjut dari kegiatan Sosialisasi AMDAL SKKL (Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup) yang diterbitkan oleh Kementerian KLHK RI pada bulan Agustus 2022 lalu, PT. DPM akan terus melakukan sosialisasi terarah secara intensif kepada masyarakat Dairi, khususnya masyarakat lingkar tambang.

Tahapan kegiatan sosialisasi akan dilakukan lebih intensif sebelum proses konstruksi dimulai. 

"Perlu digaris bawahi bahwa hingga saat ini PT. DPM belum memulai kegiatan konstruksi infrastruktur tambang dan masih dalam tahapan persiapan prakonstruksi," sebut Hendra.

Dalam melaksanakan operasional pertambangannya, PT. DPM akan senantiasa berpegang pada panduan tata kelola pertambangan yang baik (good mining practices) sebagaimana diatur dalam Kepmen ESDM No. 1827/2018 dan memprioritaskan pada penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia seluruh warga dan kelestarian lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam prinsip- prinsip panduan PBB terkait Bisnis dan Hak Asasi Manusia (UN Guiding Principles on Business and Human Rights).
 

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut