get app
inews
Aa Read Next : Festival LIKE KLHK: Wujud Apresiasi Pemerintah Indonesia kepada Aktor Pelestari Lingkungan 

PT DPM: Pemberhentian Petugas Satpam Perusahaan Kewenangan Pihak Penyedia Jasa Keamanan

Selasa, 21 Maret 2023 | 14:00 WIB
header img
General Manager (GM) Human Resources (HR) PT DPM, Hendra Kurniawan (Istimewa)

DAIRI, iNewsMedan.id- PT Dairi Prima Mineral menegaskan pemberhentian tenaga keamanan (Satpam) merupakan kewenangan dari pihak penyedia jasa keamanan. Keterlibatan personil TNI-Polri dalam pengamanan di seluruh area kerja PT. DPM hanya bersifat sementara. 

Ini disampaikan General Manager (GM) Human Resources (HR) PT DPM, Hendra Kurniawan menyikapi aksi puluhan mantan satuan pengamanan (Satpam) PT Dairi Prima Mineral yang menggelar aksi unjukrasa dengan melakukan pemblokiran jalan akses masuk menuju perusahaan di Dusun Sipat, Desa Longkotan, Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Kamis (16/3/2023) kemarin. 

Puluhan eks Sekuriti itu protes terhadap perusahaan tambang timah dan seng, karena permohonan mereka untuk kembali bekerja tak kunjung dipenuhi.

"Pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja personil Satpam adalah sepenuhnya kewenangan dari pihak penyedia jasa keamanan PT. DPM yang dalam hal ini telah menyelesaikan masa kontraknya," ucap Hendra kepada wartawan, Selasa (21/3)

PT Dairi Prima Mineral kata Hendra menghormati sepenuhnya hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di ruang publik. Namun hendaknya aksi penyampaian pendapat ini dilakukan dengan tetap menghormati hak-hak pihak lain. 

"Dalam hal ini penutupan akses jalan di dalam area terbatas perusahaan tidak dapat dibenarkan secara hukum," ujar Hendra.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut