Kejanggalan lainnya sebut Dwi, kliennya disurati oleh Dinas Pendidikan Sumatera Utara. Dalam surat itu dituliskan Dinas Pendidikan tidak menyakini laporan yang dibuat oleh RU.
"Kalau tidak menyakini berarti laporan ada. Dan Kalau pun memang tidak menyakini kenapa baru disampaikan sekarang, tidak jauh-jauh hari. Makanya kami minta kejaksaan periksa juga Dinas Pendidikan," ucap Dwi.
Selain itu kata Dwi, pihaknya telah menyurati Dinas Pendidikan agar dana BOS tidak lagi dicairkan.
"Tanggal 30 Juli 2021, kami sudah surati (Dinas Pendidikan) meminta agar menghentikan dana Bos. Melalui pak Lasro, kami juga sudah ke dinas, meminta itu harus diperiksa karena izin operasi sekolah sudah berbeda. Kenapa itu tetap dicairkan," terang Dwi.
Makanya lanjut Dwi, kliennya sangat kecewa lantaran Dinas Pendidikan baru sekarang mengeluarkan surat yang isinya tidak menyakini laporan tersebut.
"Kami juga minta kejaksaan negeri fair memeriksa perkara ini. Jangan dikambinghitamkan klien kita. Bongkar semua ini," pungkas Dwi.
Editor : Ismail