get app
inews
Aa Read Next : PPDB Sumut di Wilayah 7-14 Ditutup, 29.165 Siswa Sukses Mendaftar

Eks Kepala SMA Pencawan Medan Bantah Tudingan Korupsi Dana Bos 

Selasa, 21 Maret 2023 | 08:11 WIB
header img
Dwi Ngai Sinaga, kuasa hukum eks Kepsek Pencawan Medan saat memberikan keterangan pers

MEDAN, iNewsMedan.id- Eks Kepala SMP Pencawan Medan RU membantah terjadinya penyelewengan dana BOS (bantuan operasional sekolah). 

Melalui kuasa hukumnya Dwi Ngai Sinaga, RU jugw menolak instruksi Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara yang meminta pengembalian dana BOS. 

"Kami keberatan atas pernyataan Diknas (yang meminta pengembalian dana BOS) itu)," ucap Dwi Ngai Sinaga kepada wartawan, Selasa (21/3). 

Sebab kata Dwi Ngai Sinaga, ada beberapa kejanggalan yang mereka temukan terkait permintaan pengembalian dana BOS  tersebut. 

Pertama lanjut Dwi, ketika diperiksa di Kejari Medan, kliennya sudah mengatakan laporan sudah dilakukan pada Tahun 2018 sebelum dia dicopot sebagai Kepala Sekolah. 

Untuk laporan dana BOS untuk tahun 2019 tidak bisa dilakukan karena kliennya sudah dipecat. Selain itu password untuk proses penyaluran dana BOS sudah diubah. 

Namun anehnya lanjut Dwi, Dinas Pendidikan menyatakan laporan itu tidak ada. 

"Bagaimana laporan tidak ada, tidak masuk akal. Bagaimana laporan tidak ada, sebab pencairan terus bergulir," sebut Dwi. 

Kejanggalan lainnya sebut Dwi, kliennya disurati oleh Dinas Pendidikan Sumatera Utara. Dalam surat itu dituliskan Dinas Pendidikan tidak menyakini laporan yang dibuat oleh RU. 

"Kalau tidak menyakini berarti laporan ada. Dan Kalau pun memang tidak menyakini kenapa baru disampaikan sekarang, tidak jauh-jauh hari. Makanya kami minta kejaksaan periksa juga Dinas Pendidikan," ucap Dwi. 

Selain itu kata Dwi, pihaknya telah menyurati Dinas Pendidikan agar dana BOS tidak lagi dicairkan. 

"Tanggal 30 Juli 2021,  kami sudah surati (Dinas Pendidikan) meminta agar menghentikan dana Bos. Melalui pak Lasro,  kami juga sudah ke dinas, meminta itu harus diperiksa karena izin operasi sekolah  sudah berbeda. Kenapa itu tetap dicairkan," terang Dwi. 

Makanya lanjut Dwi, kliennya sangat kecewa lantaran Dinas Pendidikan baru sekarang mengeluarkan surat yang isinya tidak menyakini laporan tersebut. 

"Kami juga minta  kejaksaan negeri fair memeriksa perkara ini.  Jangan dikambinghitamkan klien kita. Bongkar semua ini," pungkas Dwi.

Editor : Ismail

Follow Berita iNews Medan di Google News
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut