Aturan Baru PPDB Sumut 2025: Sekolah SMA/SMK Kini Berdasarkan Kecamatan Domisili

MEDAN, iNewsMedan.id - Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara ( Disdik Sumut) mengumumkan perubahan signifikan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA dan SMK tahun ajaran 2025–2026. Perubahan paling mencolok adalah penggantian istilah jalur 'zonasi' menjadi jalur 'domisili'.
Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Alexander Sinulingga, menjelaskan bahwa kebijakan baru ini bertujuan untuk mempermudah calon siswa dalam mendaftar. "Jadi SPMB tahun ini ada kebijakan baru yang perlu diketahui, salah satunya yakni istilah 'zonasi' kini menjadi 'domisili' pada jalur penerimaan," ujarnya, Sabtu (3/5/2025).
Perbedaan mendasar antara sistem zonasi sebelumnya dan sistem domisili terletak pada acuannya. Jika zonasi diukur berdasarkan jarak tempat tinggal siswa ke sekolah terdekat yang akan didaftarkan, jalur domisili kini menggunakan alamat sesuai Kartu Keluarga (KK) dan membatasi pilihan sekolah pada SMA/SMK yang berada di dalam kecamatan tempat tinggal siswa.
"Kalau dulu zonasi diukur tempat tinggal siswa dengan sekolah terdekat, yang akan didaftarkannya. Kalau jalur domisili ini, sekolah yang akan didaftarkan adalah yang berada di kecamatan tempat dia tinggal. Itu sesuai dengan data yang ada di kartu keluarga," jelas Alexander.
Dalam waktu dekat, Dinas Pendidikan Sumut juga akan merilis pemetaan pembagian sekolah untuk seluruh wilayah Sumatera Utara. Pemetaan ini akan memudahkan calon siswa untuk mengetahui daftar SMA/SMK mana saja yang dapat mereka pilih melalui jalur domisili.
Editor : Jafar Sembiring