MEDAN, iNewsMedan.id- Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut meringkus seorang pelaku penipuan di media sosial yang mencatut nama artis Baim Wong.
Pelaku berinisial MK (25) warga Tanjung Balai. Dia dilaporkan atas penipuan sebesar Rp20 juta dengan modus program Give Away Baim Wong.
"Pelapor ditawari hadiah uang sebesar Rp 20.000.000,- dari program Give Away Baim Wong, tapi tidak kunjung diterima," ucap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (20/3/2023).
Kasus penyebaran berita bohong (hoax) dan penipuan itu dilaporkan sesuai LP nomor : LP/B/2279/XII/2022/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 30 Desember 2022.
Namun, penyidik merahasiakan identitas pelapor atau korban untuk kepentingan penyidikan.
Dijelaskan, mulanya pada 2 Desember 2022, korban membuka Aplikasi Facebook (FB) ditawari hadiah uang sebesar Rp 20.000.000,- dari program Give Away Baim Wong.
Ketika itu, korban tertarik dan dituntun untuk mengklik WhatsApp (WA) No.083******. Setelah itu, terjadi percakapan hingga pelapor mengirim (transfer) sejumlah uang.
Editor : Ismail