Lanjut Bunga, hal ini sebenarnya tidak dapat terjadi begitu saja. Sebab penetapan tersangka terhadap Rudini Oei jelas merupakan bentuk kesewenang-wenangan dari Pihak Kepolisian Daerah Jambi.
"Kami akan terus memperjuangkan hak-hak Klien Kami melalui proses upaya hukum yang ada,” tegas Bunga.
Pada persidangan yang ada, Kepolisian Daerah Jambi selaku Termohon terlihat menghadiri persidangan yang dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB.
“Kami selaku tim Kuasa Hukum percaya, kebenaran akan dapat dilihat apabila kita menggunakan hati dan pikiran yang jernih dan objektif. Kita lihat saja kedepan seperti apa, yang jelas hingga sampai saat ini, belum ada Sertifikat Hak Milik atas nama orang lain di atas Tanah milik Klien Kami, belum ada penerbitan sertifikat baru terhadap sertifikat tersebut sehingga sampai saat ini Tanah tersebut masih atas nama Klien Kami, sehingga jelas Klien Kami menguasai tanah tersebut secara fisik dan yuridis dengan sah," urainya.
"Selanjutnya Klien kami masih melakukan kewajiban-kewajiban selaku pemilik tanah seperti membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) atas tanah tersebut," ungkap Ricka Kartika Barus, kuasa hukum lainnya.
Sidang I (Pertama) Praperadilan berisi agenda Pembacaan Permohonan Praperadilan atas Penetapan Tersangka, isi permohonan menyatakan uraian-uraian bahwa Kepolisian Daerah Jambi melakukan Pelanggaran atas beberapa Peraturan Perundang-undangan dalam menetapkan status Tersangka terhadap Saudara Rudini Oei.
Agenda sidang selanjutnya adalah Sidang II (Kedua) dengan agenda jawaban dari Pihak Kepolisian Daerah Jambi.
Editor : Ismail