get app
inews
Aa Text
Read Next : Polsek Hamparan Perak Tangkap Pelaku Penganiayaan di Tanjung Gusta

Gegara Hutang Rp2 Juta, Wanita Ini Suruh Preman Aniaya Teman Hingga Tewas

Senin, 13 Maret 2023 | 12:44 WIB
header img
(Foto Ilustrasi : Ist)

MEDAN, iNewsMedan.id- Seorang wanita yang tengah hamil tega menyuruh sekelompok preman untuk menganiaya temannya. Alhasil, korban bernama Heri Capri tewas usai dianiaya.

Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Desember 2022 lalu di Jalan Pukat, Kecamatan Medan Tembung. Video penganiayaan ini viral di media sosial belakangan ini.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Tiga pelaku termasuk J (25) wanita yang menyuruh penganiayaan itu berhasil diringkus.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Fathir Mustafa mengatakan ketiga pelaku yakni S, R dan J ditangkap dari lokasi berbeda. 

Untuk pelaku S ditangkap saat berada di Pelabuhan Sikaping, Riau, hendak kabur ke daerah Bengkalis. Sedangkan pelaku R dan J diamankan saat berada di Kota Bogor.

"Karena utang itu tidak bayar membuat pelaku Jihan menyuruh teman-teman sebanyak lima orang mendatangi korban lalu melakukan pengiayaan secara bersama-sama di Jalan Pukat III, Kecamatan Medan Tembung, pada 25 Desember 2022 lalu,"ucap Fathir, Senin (13/3).

Fathir meengatakan tersangka J warga Jakarta menjadi aktor utama  dalam kasus penganiayaan tersebut. "Pelaku Jihan ini dalam kondisi hamil enam bulan. Ia merupakan otak pelaku atas kasus penganiayaan terhadap Heri Capri hingga meninggal dunia," kata Kasat Reskrim.

Ia mengungkapkan, motif tewasnya Heri Capri karena masalah utang dengan pelaku Jihan sebesar Rp2 juta yang tidak kunjung dibayar sehingga pelaku menyuruh para pelaku lainnya untuk menganiaya korban hingga meninggal dunia.

"Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara," ungkapnya.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut