get app
inews
Aa Text
Read Next : Sakit Hati Disebut Anak Haram, Putri Kandung Bunuh Ayah 2 Tikaman

5 Fakta Penahanan AG Pacar Mario, Salah Satunya Mendapatkan Pendampingan Selama Ditahan

Kamis, 09 Maret 2023 | 08:00 WIB
header img
Polda Metro Jaya menahan AG pacar Mario Dandy Satriyo di LPSK buntut kasus penganiayaan terhadap korban D, anak pengurus GP Ansor. (Foto: Dok MPI)

JAKARTA, iNewsMedan.id - Polisi resmi menahan AG pacar Mario Dandy Satrio dalam kasus penganiayaan David Ozora. AG bakal mendapatkan pendampingan dari pihak LPSK selama ditahan.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan keputusan tersebut diambil usai AG diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023). Menurut Hengky, penahan AG sesuai dengan apa yang dipertimbangkan penyidik.

Padahal sebelumnya polisi menyebut AG tak bisa ditahan maupun disebut tersangka meski berstatus pelaku karena masih di bawah umur. Berikut 5 fakta penahanan AG pacar Mario:

1. AG ditahan usai diperiksa 6 jam

Penahanan diputuskan usai polisi memeriksa AG selama 6 jam di Mapolda Metro Jaya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

"Telah melaksanakan pemeriksaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku atas nama AG. Kami telah melaksanakan pemeriksaan dalam waktu kurang lebih 6 jam," ujar Hengki, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023). 

Menurut Hengky, penahan AG sesuai dengan apa yang dipertimbangkan penyidik.

2. Ditahan di LPKS

Polda Metro Jaya resmi menahan AG pacar Mario Dandy Satrio di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS). AG akan menjalani penahanan pertama selama 7 hari.

"Kita melaksanakan penahanan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial selama 7 hari. Dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan," ujar Hengki.

LPKS diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2025 tentang Rehabilitasi Sosial Anak yang Berhadapan dengan Hukum. LPKS adalah lembaga atau tempat pelayanan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi anak.

3. Penahanan AG bisa lebih lama

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut AG akan ditahan di LPKS untuk 7 hari pertama. Jika dirasa tak cukup, penahanan bisa diperpanjang untuk 8 hari berikutnya.

"Kita melaksanakan penahanan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial selama 7 hari. Dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan. Dan apabila mungkin nanti tidak cukup, mungkin akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak Kejaksaan," ucapnya.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut