JAKARTA, iNewsMedan.id - Polisi resmi menahan AG pacar Mario Dandy Satrio dalam kasus penganiayaan David Ozora. AG bakal mendapatkan pendampingan dari pihak LPSK selama ditahan.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan keputusan tersebut diambil usai AG diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023). Menurut Hengky, penahan AG sesuai dengan apa yang dipertimbangkan penyidik.
Padahal sebelumnya polisi menyebut AG tak bisa ditahan maupun disebut tersangka meski berstatus pelaku karena masih di bawah umur. Berikut 5 fakta penahanan AG pacar Mario:
1. AG ditahan usai diperiksa 6 jam
Penahanan diputuskan usai polisi memeriksa AG selama 6 jam di Mapolda Metro Jaya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
"Telah melaksanakan pemeriksaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku atas nama AG. Kami telah melaksanakan pemeriksaan dalam waktu kurang lebih 6 jam," ujar Hengki, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).
Menurut Hengky, penahan AG sesuai dengan apa yang dipertimbangkan penyidik.
2. Ditahan di LPKS
Polda Metro Jaya resmi menahan AG pacar Mario Dandy Satrio di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS). AG akan menjalani penahanan pertama selama 7 hari.
"Kita melaksanakan penahanan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial selama 7 hari. Dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan," ujar Hengki.
LPKS diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2025 tentang Rehabilitasi Sosial Anak yang Berhadapan dengan Hukum. LPKS adalah lembaga atau tempat pelayanan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi anak.
3. Penahanan AG bisa lebih lama
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut AG akan ditahan di LPKS untuk 7 hari pertama. Jika dirasa tak cukup, penahanan bisa diperpanjang untuk 8 hari berikutnya.
"Kita melaksanakan penahanan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial selama 7 hari. Dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan. Dan apabila mungkin nanti tidak cukup, mungkin akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak Kejaksaan," ucapnya.
4. Ini alasan polisi akhirnya tahan AG
Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan salah satu alasan AG ditahan karena khawatir melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Jadi objektif itu ancaman hukumannya di atas 5 tahun. Subjektif itu dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barbuk, dan juga mengurangi terjadinya perbuatan pidana," ujar Hengki di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).
5. AG akan mendapatkan pendampingan selama ditahan
Hengki mengatakan penahanan juga dilakukan untuk menjamin hak AG. Salah satunya pendampingan dari pihak LPKS.
"Tapi di sini juga ada pertimbangan lain. Di mana penyidik bersama mitra, kami melakukan penahanan (di LPKS) , jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum," tuturnya.
"Dia butuh pendampingan segala macam, kebetulan kan orang tuanya sakit dan sebagainya," katanya.
Artikel ini telah terbit di halaman iNews.id dengan judul 5 Fakta AG Pacar Mario Ditahan, Nomor 4 Polisi Jelaskan Alasannya
Editor : Odi Siregar