MEDAN, iNewsMedan.id - Tangis haru bercampur bahagia pecah menyambut vonis Onslag Van Rechtsvervolging satu keluarga di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.
Vonis Onslag Van Rechtsvervolging terhadap satu keluarga yang dilaporkan oleh Dokter Andriana Gelda Sinurat, menantu dari salah seorang terdakwa ini dibacakan oleh Majelis Hakim PN Kabanjahe, M Nasri.
M Nasri yang merupakan Majelis Hakim PN Kabanjahe membacakan vonis Onslag Van Rechtsvervolging terhadap satu keluarga bersama hakim anggota Sanjaya Sembiring dan Imanuel Marganda Putrsa Sirait.
Sedangkan satu keluarga terdakwa yang divonis Onslag Van Rechtsvervolging oleh Hakim PN Kabanjahe itu salah satu nya adalah mertua dari Dokter Andirana Gelda Sinurat yakni Tempat beru Barus 67 tahun.
Kemudian dua ipar dan seorang kepala desa yang juga dilaporkan oleh Gelda Sinurat atas kasus dugaan pemalsuan surat ahli waris.
Sidang kasus ini digelar pada hari Rabu, 1 Maret 2023 di PN Kabanjahe, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.
Diketahui, Dokter Andriana Gelda Sinurat selaku pelapor sekaligus saksi korban dalam perkara ini merupakan istri dari almarhum Iptu Imanuel Ginting, putra dari Tempat beru Barus.
Atas putusan itu, kuasa hukum Tempat beru Barus serta keluarganya, Roni Prima Panggabean dan Jhon Sipayung mengapresiasi atas putusan yang diberikan Hakim PN Kabanjahe.
"Terima kasih kepada hakim yang telah mengadili perkara ini dan memutus Onslag Van Rechtsvervolging terhadap para terdakwa," ujar Roni Prima Panggabean. Kamis, (2/3/2023).
Kemudian, lanjut dijelaskan Roni Prima Panggabean, pihaknya juga berencana akan melakukan upaya hukum terhadap pelapor / saksi korban dalam hal ini Dokter Andriana Gelda Sinurat.
Editor : Odi Siregar