MEDAN, iNewsMedan.id - Beberapa waktu lalu, viral di berbagai media seorang kurir yang meninggal dunia ketika sedang bertugas mengantarkan paket. Terkait hal itu, BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) langsung menerjunkan tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) untuk memastikan status kepesertaan korban.
Dalam waktu singkat diketahui pria berusia 42 tahun tersebut bernama Yuslan Susilo yang merupakan karyawan PT Mitra Andalan Service (MAS), yang ditugaskan sebagai kurir di SAP Express dan telah menjadi peserta aktif BPJamsostek sejak Agustus 2020.
Sebagai bentuk tanggung jawab dan pelayanan kepada peserta, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo yang datang langsung ke kediaman korban untuk menyampaikan duka cita sekaligus menyerahkan hak ahli waris berupa manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan senilai total Rp422 juta.
Manfaat tersebut terdiri dari santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, manfaat jaminan pensiun yang diberikan secara lumpsum, seluruh saldo Jaminan Hari Tua milik peserta dan juga beasiswa bagi 2 orang anak dari TK hingga Perguruan Tinggi.
Anggoro menyadari sebesar apapun manfaat yang diberikan tidak mampu menggantikan kehadiran almarhum di tengah-tengah keluarga, namun hal tersebut merupakan wujud negara hadir melalui BPJamsostek untuk melindungi pekerja.
Editor : Jafar Sembiring