Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Selundupkan 26 Orang ke Prancis, 3 WN Sri Lanka Divonis 17 Bulan
Advertisement . Scroll to see content

Unggah Konten Menistakan Agama, YouTuber di Medan Diganjar 1 Tahun Penjara

Kamis, 23 Februari 2023 | 14:30 WIB
  • author Ismail
Unggah Konten Menistakan Agama, YouTuber di Medan Diganjar 1 Tahun Penjara
Putusan hakim pengadilan. (Foto: Freepik)

MEDAN, iNewsMedan.id-  Seorang YouTuber di Medan bernama Rudi Simamora dihukum satu tahun penjara. Pria berusia 34 tahun ini dinyatakan bersalah melakukan penistaan agama melalui konten yang diunggahnya.

Putusan terhadap Rudi dibacakan di Ruang Cakra VII, Pengadilan Negeri Medan oleh majelis hakim yang diketuai Sulhanudin, Kamis (23/2).

Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan Rudi Simamora terbuki bersalah dan meyakinkan melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan perpecahan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).

"Hal yang meringankan, Terdakwa Rudi Simamora menyesali perbuatannya, mengakui, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali," tegas hakim.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmayani Amir yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Menanggapi putusan hakim, baik jaksa penuntut maupun Terdakwa Rudi Simamora menyatakan terima.

"Terima pak hakim," ucap jaksa dan terdakwa secara bergantian.

Dalam persidangan sebelumnya jaksa menguraikan bahwa kasus bermula dari adanya patroli tim siber dari Polrestabes Medan, Sabtu (5/11/2022) sekira pukul 10.00 WIB.

Tim menemukan unggahan di akun Tiktok Hidayah Mualaf Channel oleh seorang laki-laki, belakangan diketahui terdakwa Rudi Simamora yang mengunggah rekaman suara berisikan kalimat penistaan / penodaan agama.

Ia bahkan nekat menyebut akan 'menguliti Tuhan', sontak ucapannya ini membuat banyak pihak yang resah dan melaporkan hal tersebut ke Polrestabes Medan. 

Editor: Ismail

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut