get app
inews
Aa Read Next : Gas LPG 3 Kilogram Langka di Sumut, KPPU Panggil Pertamina

Dituding Timbun Migor MinyaKita, Ini Klarifikasi PT Yorgo Anugrah Nusantara

Kamis, 16 Februari 2023 | 17:15 WIB
header img
PT Yorgo Jawara Retail dan PT Yorgo Anugrah Nusantara, melalui kuasa hukumnya, Refman Basri, mengklarifikasi terkait dengan penemuan terhadap 7.000 kardus atau setara dengan 75,6 ton minyak goreng dengan kemasan merk 'Minyakita' (Ismail/iNewsMedan.id)

MEDAN, iNewsMedan.id - PT Yorgo Jawara Retail dan PT Yorgo Anugrah Nusantara, melalui kuasa hukumnya, Refman Basri, mengklarifikasi terkait dengan penemuan terhadap 7.000 kardus atau setara dengan 75,6 ton minyak goreng dengan kemasan merk 'Minyakita' di gudang mereka di Jalan Brigjen Hamid, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Kamis (16/2).

Refman menjelaskan pihak produsen maupun distributor, yang dimaksud tidak benar melakukan penimbunan, yang dituding selama ini. Namun, pendistribusian terkendala dengan administrasi saja.

Soal adanya kabar perusahaan tidak pernah melakukan produksi kemasan Minyakita, Refman menyebutkan itu kesalahpahaman.

“Mungkin ada kesalahpahaman penafsiran. Karena perusahaan mengartikan tidak produksi di Januari 2023. Karena di program simirah pemerintah, kita jelas ada terlihat rincian pendistribusian kemasan minyakita,” sebut dia.

Kemudian, sambung dia, pihaknya tidak pernah melakukan penjualan Minyakita dengan system bundling margarin. “Kita tidak pernah melakukan program bundling dan fokus pada distribusi minyak goreng curah rakyat (MGCR) saja,” jawab dia.

Terkait dengan tidak mengedarkan Minyakita pada Januari 2023, sambung dia, sebelumnya BPOM mengeluarkan SK relaksasi No 94 tahun 2022 yang berlaku hanya sampai dengan tanggal 31 Desember 2022 tentang boleh mengedarkan minyakita tanpa SNI dan logo halal.

Dia menjelaskan, Relaksasi izin edar pertama tanpa logo halal dan SNI dikeluarkan BPOM tanggal 3 Agustus 2022 sementara izin halal terbit 27 September 2022, kemudian dilanjutkan dengan pengajuan revisi design kemasan di BPOM pada tanggal 24 Oktober 2022.

“Di Januari, sisa stok minyakita 7000 kotak tidak bisa didistribusikan karena masa relaksasi sudah berakhir dan revisi design kemasan dengan logo halal dan SNI belum disetujui pengajuannya oleh BPOM,” jelas dia.

“Program relaksasi izin edar tanpa logo SNI dan halal (tahap 2) kembali diterbitkan oleh BPOM dan surat edaran diterima perusahaan melalui wa group yang dibuat kemenperin “peserta simirah” tanggal 13 Februari 2023 sore. Kemudian, sisa kemasan minyakita sudah mulai didistribusikan kembali tanggal 14 Februari 2023,” kata dia.

Lanjut dia, pada Desember 2022 pihaknya memfokuskan ke MGCR. “Karena terjadi lonjakan permintaan minyak goreng yaitu 9.823 ton,” ucap dia.

Editor : Ismail

Follow Berita iNews Medan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut