MEDAN, iNewsMedan.id - Tim Satgas Pangan Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) yang terdiri dari Biro Perekonomian, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral bersama Bank Indonesia Perwakilan Sumatera Utara dan Perwakilan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Medan melakukan sidak mendadak terkait kelangkaan Minyakita ke produsen atau distributor minyak goreng di Medan.
Adapun hasil temuan dari sidak tersebut, yakni ditemukan sebanyak kurang lebih 75 ton atau sekitar 7.000 kardus minyak goreng kemasan Minyakita di Gudang PT Yorgo Anugerah Nusantara atau PT Yargo Jawara Retail di Jalan Brigjen Zainid Hamid Kecamatan Medan Johor Medan, Provinsi Sumatera – Utara.
Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Sumut, Naslindo Sirait mengatakan, dari hasil wawancara yang dilakukan tim diduga Minyakita sengaja ditahan atau tidak diedarkan oleh produsen atau distributor.
"Awalnya pihak perusahaan Yargo tidak mengakui bahwa meceka ada memproduksi atau mendistribusikan Minyakita. Namun setelah dicek di gudang ternyata didapati adanya Minyakita dalam gudang mereka,” terang Naslindo Sirait yang juga Sekretaris Tim Satgas Pangan Provinsi Sumatera Utara, Selasa (14/2/2023).
Sambungnya, Minyakita tersebut ternyata sudah diproduksi sejak November dan Desember 2022, akan tetapi hingga ditemukan tanggal 13 Februari 2023, minyak goreng subsidi tersebut nyatanya belum didistribusikan.
"Temuan ini akhirnya memperkuat adanya kelangkaan Minyakita di pasaran yang membuat Inflasi month to month (m-t-m) pada Januari 2023 di Sumatera Utara salah satunya andil minyak goreng. Atas Temuan ini, sudah dilakukakan pemeriksaan di lapangan dan selanjutnya Tim Satgas Pangan Provinsi Sumatera Utara meryerahkan temuan ini kepada PPNS Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan KKPU Kanwil I Medan untuk menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," terangnya.
Adanya temuan ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memghimbau kepada seluruh produsen dan distributor minyak goreng agar menjalankan penugasan yang diberikan pemerintah dan menjalankan perdagangan minyak goreng sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Pemerintah akan terus mengawasi peredaran perdagangan minyak goreng. apabila ditemukan ada penyimpangan akan di proses sesusi dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
Editor : Jafar Sembiring