get app
inews
Aa Read Next : Dipecat PDIP, Gibran: Ya Gak Apa-apa

Di Hadapan Jokowi, Ketua PWI Minta KUHP Tidak Digunakan Memenjarakan Wartawan 

Kamis, 09 Februari 2023 | 13:05 WIB
header img
Puncak Peringatan HPN 2023 di Gedung Serbaguna Pemprov Sumut, Kamis (9/2)

MEDAN, iNewsMedan.id-   Ketua Persatuan Wartawan (PWI) Pusat, Atal S Depari  meminta agar Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak digunakan untuk memenjarakan wartawan. Permintaan ini disampaikan Atal langsung dihadapan Presiden Joko Widodo saat puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2023 di Gedung Serbaguna Pemprov Sumut, Kamis (9/2). 

Pada kesempatan itu, Atal Depari memberikan kata sambutan dalam kapasitas sebagai penanggung jawab peringatan HPN 2023. "Kami atas nama teman teman pers menyampaikan sedikit aspirasi. Sedikit tapi sangat penting. Tentang KUHP yang baru disahkan DPR," kata Atal S Depari.

Atal berharap agar Presiden bisa mempertimbangkan aspirasi ini. Dia meminta  KUHP tidak dijadikan alat untuk mengkriminalisasi wartawan di Indonesia. 

"Mohon Bapak Presiden, KUHP jangan sekali kali digunakan untuk memenjarakan wartawan. Ini aspirasi kami semua dan saya yakin presiden dan para menteri, TNI, Polri mau mendengarkan aspirasi komunitas pers ini," ujarnya.

Tak hanya itu, Atal S Depari juga menyinggung soal publisher rights atau hak cipta jurnalistik Indonesia. Ia berharap kepada Presiden RI Jokowi agar regulasi itu segera disahkan guna mendorong kualitas jurnalistik di Indonesia.

"Pengesahan regulasi tentang publisher right versi Indonesia merupakan janji presiden saat di Kendari sebagai instrumen menyelamatkan daya hidup pers nasional. Mohon pak , pengesahan peraturan ini mohon disegerakan dan tidak ditunda tunda," urainya.

Pada kesempatan itu, Atal S Depari juga menyinggung tahun politik pada 2024. Ia mengingatkan seluruh unsur pers Indonesia agar berkomitmen untuk membuat pemberitaan yang tidak memecah belah bangsa.

"Indonesia akan menghadapi pemilu 2024 maka kami perlu ingatkan kembali segenap unsur pers nasional mari kita komitmen agar peristiwa yang menyebabkan terbelah bangsa pada pemilu lalu tidak terulang kembali sehingga kita tidak terseret menjadi buser salah satu pihak," tegasnya.

Atal mengingatkan agar pers tetap berkomitmen menjalankan kode etik jurnalistik dan mematuhi UU Pers. Pemberitaan Pers seharusnya tidak memecah belah bangsa. 

"Kita selalu berkomitmen menjalankan kode etik jurnalistik (KEJ) dan proses kerja jurnalistik. Sebagai insan pers harus jaga komitmen sebagai garda terdepan dalam menjaga keutuhan bangsa dan negara. 

"Kita tak boleh terjebak euforia arus informasi medsos yang susah dipertanggung jawabkan kebenarannya. Mari kita dorong dewan pers agar selalu menjaga pers sebagai pilar demokrasi," pungkasnya.
 

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut