Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Koperasi Swadharma Siantar Masuk Banding, BNI Minta Mekanisme Hukum Dihormati
Advertisement . Scroll to see content

Pengadilan Tinggi Medan Vonis 10 Tahun Polisi yang Jual Sabu ke Hakim PN Rangkasbitung

Senin, 06 Februari 2023 | 16:01 WIB
  • author Ismail
Pengadilan Tinggi Medan Vonis 10 Tahun Polisi yang Jual Sabu ke Hakim PN Rangkasbitung
Pengadilan Tinggi Medan Vonis 10 Tahun Polisi yang Jual Sabu ke Hakim PN Rangkasbitung(Foto: Istimewa)

Sebelumnya Brigadir Wisnu Wardhana dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Tarigan. Namun majelis hakim memberikan vonis 6 tahun penjara.

Kasus yang menjerat Brigadir Wisnu ini bermula saat tim BNN menerima informasi dari masyarakat tentang adanya kiriman paket dari TIKI di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dengan pengirim atas nama Dewa Siagian.

Sedangkan alamat tujuan atas nama Raja Adonia Sumanggam Siagian, kebetulan anak dari salah seorang hakim agung di Jakarta, dengan alamat PN Rangkasbitung Jalan RA Kartini Muara Ciujung Timur Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Tim kemudian, Selasa (17/5/2022) melakukan penangkapan terhadap oknum hakim tersebut dan Yudi Rozadinata dengan barang bukti 20 gram sabun kiriman paket TIKI dari Medan.

Secara terpisah tim Satres Narkotika yang menerima laporan dari BNN Provinsi Banten, kemudian melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap Wisnu Wardhana.

Editor: Ismail

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut