“Saya mengambil poin itu karena terus terang terjadi ketimpangan antara sistem pendidikan di Jawa dan di luar Pulau Jawa. Walaupun kita tahu bahwa pada masa sekarang ini pemerintah dengan Kemendikbud lebih memberikan perhatian terhadap sarpras-sarpras maupun pembinaan terhadap perguruan tinggi yang di luar Pulau Jawa," urainya.
Hanya saja lanjutnya, kebijakan yang diterapkan itu juga bisa menjadi catatan yang sangat menarik yang mungkin suatu saat bisa menjadi masukan untuk revisi terhadap Undang-Undang Sisdiknas kedepan.
"Undang-undang harus bisa memberikan cerminan kedepan. Harus ada paparan dan tindakan yang konkret. Dari hasil Panja ini kita berharap bahwa akan dijabarkan di dalam program-program Kemendikbud kedepannya. Masukan yang kita dapat dan Panja ini akan menjadi rekomendasi yang mestinya dijalankan oleh Kementerian," pungkasnya.
Editor : Ismail