Dikarenakan luas objek perkara seluas 13,5 hektar dan yang diperkarakan 2,4 hektar. Namun sampai bangunan selesai dieksekusi, Bactiar tidak menerima amar putusan kepemilikan apa pun dan batas-batas tanah yang akan dieksekusi tersebut.
“Sangat disayangkan ketika saya menanyakan ke Panitera sebagai kuasa hukum soal batas-batas objek mana saja yang akan dieksekusi, justru malah berani menantang dan menonjok saya di depan umum. Kemudian Saya ingin dibawa aparat Kepolisian,” tanyanya.
Bactiar juga mengaku kecewa dan akan segera menindaklanjuti perkara tersebut. Berdasarkan putusan PN Tarutung dengan nomor surat : W2.U6/134/Hk.02/1/2023 tanggal 20 Januari 2023. Dia menjelaskan, sebelumnya kuasa hukum terlapor sudah pernah melakukan hal yang sama, yakni permohonan penolakan pengeksekusian dan ditangguhkan dengan isi surat Pengadilan.
“Poin nomor urut 2 berbunyi ‘bahwa atas permohonan eksekusi tersebut sudah pernah ditangguhkan oleh Ketua PM Tarutung dengan surat nomor : 11/Eks/2021/ PN Trt jo nomor 6/Pdt.G/2016/PN Trt tanggal 9 Maret 2022, dengan memperhatikan surat dari Robinhot Sihite nomor 10/YLBH Humbahas/III/2022 tanggal 7 Maret 2022, alasan adanya perlawanan pihak ketiga yang di daftarkan ke Panitera Tarutung dengan register nomor 19/Pdt.Bth/2022/PN Trt’,” terang Bachtiar.
Sayangnya, Juru Sita dari PN Tarutung yang tidak mau menyebutkan namanya, ketika dimintai keterangan dari beberapa awak media terkait apakah eksekusi itu sudah sesuai mekanisme atau Prosedur yang sudah ditentukan, malah menghindar dan Bungkam.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta