HUMBAHAS, iNewsMedan..id - Anggota DPD RI, Muhammad Nuh prihatin atas gusur paksa atau eksekusi atas lahan seluas 2 hektare di Desa Sihite II, Kecamatan Dolok Sanggul, Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, Kamis (26/1/2023) lalu.
Senator asal Sumatera Utara ini mengaku prihatin atas keresahan yang dialami masyarakat di sana. dirinya mengaku mendapat informasi langsung dari warga Desa Sihite II, mereka resah atas eksekusi lahan yang dilakukan secara paksa. Apalagi, eksekusi itu disaksikan aparat penegak hukum seperti Polisi, TNI, Pengadilan, Satpol PP, Medis, Damkar, PLN, kuasa hukum dan masyarakat.
“Saya prihatin akan eksekusi lahan secara paksa ini. Jelas ini mengganggu kerukunan, ketertiban, dan keamanan yang selama ini sudah tercipta secara baik di Humbahas,” kata Nuh dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/1/2023).
Menurut Nuh, pertama kali dia mengetahui sengketa lahan ini saat berkunjung dan berdialog dengan masyarakat Desa Sihite II, Doloksanggul, Humbang Hasundutan (Humbahas) pada Sabtu, 7 Januari 2023 lalu. Saat itu, seorang warga bernama Ramotan Gultom, pemilik lahan seluas 2 hektare itu merasa tanahnya diserobot oleh pihak lain.
Padahal surat tanahnya lengkap, seperti SK Kepala Desa, SK Camat serta sudah disaksikan oleh tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.
Setelah mendapat informasi tersebut, Nuh mengaku langsung berkoordinasi dengan beberapa pihak, termasuk Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi.
Bahkan Gubsu sempat berkomunikasi dengan Bupati Humbahas untuk menghindari dampak yang lebih besar.
“Sayangnya, eksekusi tetap dilaksanakan di tengah protes dan tangisan warga Desa Sihite II,” ujarnya. Nuh yang saat ini diamanahi sebagai anggota Komite I DPD RI yang membidangi hukum, pertahanan, keamanan, pertanahan dan pemerintah mengatakan, dari segi hukum formal masih ada celah kelemahan, namun mereka memaksakan kehendak.
“Apalagi dari sisi keadilan substansial peristiwa tersebut sangat mencederai rasa keadilan,” tegasnya.
Untuk itu, Nuh yang saat ini juga duduk di Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, berencana membawa masalah ini ke forum BAP. Sebelumnya, eksekusi tanah sengketa seluas 100 x 200 meter berisikan bangunan rumah sebanyak 5 unit dan 1 Mushola di Kampung Lumban Saribu Lambok, Desa Sihite II, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), berlangsung rusuh, Kamis (26/1/2023).
Dalam Eksekusi tersebut sempat mendapatkan perlawanan dari warga sekitar, Sejumlah orang tampak diamankan aparat saat kericuhan terjadi, polisi terus mendesak mundur seorang warga yang sempat menghalangi jalannya proses eksekusi lahan oleh Pihak PN Tarutung.
Dalam aksi saling dorong itu juga terdengar teriakan dari warga yang berteriak histeris melihat rumah dan bangunan Mushola dihancurkan.
A Gultom mengatakan, tanah yang selama ini di tempati keturunan Opung Binsar Gultom (almatjum Madiun Samosir Gultom) sudah semenjak tahun 1972 lalu.
“Tanggal 16 Januari tahun 1996, kami meresmikan tanah ini menjadi Kampung Lumban Saribu Lambok dan tidak ada persoalan. Saat itu Camat Dolok Sanggul, Maju samosir, Kepala Desa (Kades) Purba Dolok, T Purba, Kades Sihite II, J Sihite dan 27 orang Tokoh Masyarakat menyaksikan dan menandatangani peresmian Kampung Lumban Saribu Lambok,” katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum keluarga besar Opung Binsar Gultom, Bachtiar marasabessy dari Kantor Hukum Damewati Sihite dan Rekan, meminta Pengadilan Negeri (PN) Tarutung dan kuasa hukum pelapor untuk menunjukkan batas-batas tanah yang akan dieksekusi.
Dikarenakan luas objek perkara seluas 13,5 hektar dan yang diperkarakan 2,4 hektar. Namun sampai bangunan selesai dieksekusi, Bactiar tidak menerima amar putusan kepemilikan apa pun dan batas-batas tanah yang akan dieksekusi tersebut.
“Sangat disayangkan ketika saya menanyakan ke Panitera sebagai kuasa hukum soal batas-batas objek mana saja yang akan dieksekusi, justru malah berani menantang dan menonjok saya di depan umum. Kemudian Saya ingin dibawa aparat Kepolisian,” tanyanya.
Bactiar juga mengaku kecewa dan akan segera menindaklanjuti perkara tersebut. Berdasarkan putusan PN Tarutung dengan nomor surat : W2.U6/134/Hk.02/1/2023 tanggal 20 Januari 2023. Dia menjelaskan, sebelumnya kuasa hukum terlapor sudah pernah melakukan hal yang sama, yakni permohonan penolakan pengeksekusian dan ditangguhkan dengan isi surat Pengadilan.
“Poin nomor urut 2 berbunyi ‘bahwa atas permohonan eksekusi tersebut sudah pernah ditangguhkan oleh Ketua PM Tarutung dengan surat nomor : 11/Eks/2021/ PN Trt jo nomor 6/Pdt.G/2016/PN Trt tanggal 9 Maret 2022, dengan memperhatikan surat dari Robinhot Sihite nomor 10/YLBH Humbahas/III/2022 tanggal 7 Maret 2022, alasan adanya perlawanan pihak ketiga yang di daftarkan ke Panitera Tarutung dengan register nomor 19/Pdt.Bth/2022/PN Trt’,” terang Bachtiar.
Sayangnya, Juru Sita dari PN Tarutung yang tidak mau menyebutkan namanya, ketika dimintai keterangan dari beberapa awak media terkait apakah eksekusi itu sudah sesuai mekanisme atau Prosedur yang sudah ditentukan, malah menghindar dan Bungkam.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta